Hukum Kriminal

Bareskrim Bongkar Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita

Jakarta Batavia News – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar beserta sejumlah valuta asing.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan uang yang diamankan terdiri dari rupiah, dong Vietnam, hingga dolar Amerika Serikat.

“Untuk uang rupiah diperkirakan sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu ada pecahan dong Vietnam dan dolar AS,” ujar Wira saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Tak hanya uang tunai, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain seperti paspor, handphone, laptop, komputer, dan brankas yang diduga digunakan dalam operasional judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan judi online itu diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan sebelum digerebek. Para operator disebut tinggal di sekitar kawasan tower dan menggunakan gedung hanya untuk aktivitas perjudian daring.

Bareskrim juga menegaskan kasus ini merupakan praktik judi online murni, bukan penipuan daring atau scam. Polisi menyebut mayoritas korban berasal dari luar negeri.

Related posts

Ahmad Bahar Jalani Pemeriksaan, Hercules dan Pengurus GRIB Dilaporkan atas Dugaan Perampasan Kemerdekaan

egi murad

Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Fase Baru

egi murad

Santri Cilik Diduga Dianiaya Oknum Pengajar, Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus

egi murad