MAKKAH, Batavia News — Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan haji ilegal melalui penyebaran iklan palsu di media sosial. Penindakan dilakukan dalam operasi penggerebekan di wilayah Makkah, menjelang musim haji 2026.
Dalam rekaman yang beredar, petugas terlihat mendatangi lokasi menggunakan kendaraan dinas sebelum langsung memasuki bangunan yang dicurigai menjadi pusat aktivitas pelaku. Ketiga WNI diamankan tanpa perlawanan berarti saat berada di dalam ruangan.
Dari lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, perangkat komputer, dokumen, stempel, hingga kartu identitas haji yang diduga palsu. Dua pelaku bahkan disebut menggunakan atribut menyerupai petugas haji untuk meyakinkan calon korban.
Seorang pejabat keamanan setempat, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik haji ilegal.
“Setiap upaya memfasilitasi atau mempromosikan haji tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Modus para pelaku yakni menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean resmi melalui platform digital, dengan iming-iming proses cepat di luar kuota yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, pihak perwakilan Indonesia di Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran serupa.
“Kami mengingatkan seluruh WNI agar hanya menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji guna menghindari risiko hukum dan penipuan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam pernyataan terpisah.
Di Arab Saudi, pelanggaran terkait penyelenggaraan haji ilegal dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali dalam jangka waktu tertentu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji non-prosedural, terutama yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa mekanisme resmi.***egi
