Opini

Maladministrasi: Celah Birokrasi yang Berpotensi Menjadi Pintu Masuk Korupsi

Oleh: Ahmad ZakiKetua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK)

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Pembenahan sistem administrasi pemerintahan juga harus menjadi perhatian utama, sebab penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan manipulasi dokumen dapat membuka celah terjadinya korupsi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, maladministrasi bukan sekadar persoalan pelayanan publik yang buruk. Jika dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu, praktik tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Salah satu titik rawan berada pada tahap perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil, perhitungan yang wajar, serta kepentingan masyarakat.

Namun, ketika dokumen tersebut direkayasa untuk mengarahkan proyek kepada penyedia tertentu atau menggelembungkan anggaran, administrasi yang semestinya menjadi instrumen pengendalian justru berpotensi digunakan untuk menyamarkan penyimpangan.

Karena itu, dokumen yang terlihat lengkap secara administratif tidak otomatis menjamin suatu proyek bebas dari pelanggaran hukum. Pemeriksaan harus mencakup substansi perencanaan, proses pengambilan keputusan, kewenangan pejabat, hingga penggunaan anggaran.

Kasus korupsi proyek e-KTP di Indonesia dan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia menjadi pengingat bahwa penyimpangan tata kelola dapat melibatkan proses administratif dan pengawasan yang kompleks. Meski demikian, setiap dugaan maladministrasi tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, karena tidak setiap kesalahan administrasi dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi.

Dari sisi pencegahan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, membuka akses informasi publik, memastikan proses pengadaan berjalan transparan, serta menindaklanjuti temuan pengawasan secara konsisten. Aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, dan pengawas internal pemerintah juga perlu menjalankan fungsi masing-masing secara efektif dan terkoordinasi.

Pada akhirnya, pemerintahan yang bersih tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara korupsi yang berhasil diungkap, tetapi juga oleh kemampuan sistem mencegah penyimpangan sebelum merugikan negara dan masyarakat.

Menutup celah maladministrasi berarti memperkuat benteng pencegahan korupsi. Birokrasi harus dijalankan berdasarkan hukum, integritas, dan kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Artikel ini merupakan opini penulis dan menjadi tanggung jawab penulis..***

Related posts

Kapolda Metro Jaya Baru Disorot, Wartawan Pertanyakan Transparansi Pertemuan Perdana

egi murad

BUMN di Persimpangan Amanat Konstitusi: Tata Kelola, Integritas, dan Harapan Publik Jadi Sorotan

egi murad

Menemukan Wajah Tuhan di Balik Simbol: Menggugat Kebenaran Agama dari Penjara Tekstualitas

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»