JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Pengiriman mineral dari Gorontalo tersebut diduga menggunakan dokumen yang mencantumkan muatan berupa kemiri.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
“Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas,” ujarnya.
Kasus ini terungkap pada 18 dan 19 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang.
Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan isi kontainer. Dokumen menyebutkan muatan berupa kemiri, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kontainer tersebut berisi batu hitam yang mengandung mineral.
Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul mineral tersebut, termasuk pihak yang menerima kiriman. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.***
