JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, serta aset kripto yang masih ditelusuri kepemilikannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi uang yang berasal dari beberapa pihak.
“Jumlahnya bukan lagi Rp1,4 ya. Tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliaran. Itu dari beberapa pihak,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Selain uang tunai dan emas, penyidik juga menemukan aset kripto yang nilainya diperkirakan berada pada kisaran satu digit miliar rupiah. Namun, KPK belum memastikan secara terperinci nilai maupun pihak yang menjadi pemilik aset digital tersebut.
Setyo menjelaskan, penelusuran masih dilakukan untuk memastikan status kepemilikan aset kripto agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, penyidik perlu mengonfirmasi lebih lanjut pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut sebelum menyampaikan informasi secara pasti kepada publik.
KPK Dalami Dua Klaster Dugaan Korupsi
Dalam pengusutan perkara di lingkungan BNPB, KPK mendalami dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan suap.
Penyidik juga menelusuri penggunaan dana siap pakai yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. KPK menduga terdapat indikasi kerja sama dan pengondisian dalam proses penyaluran anggaran, termasuk pemanfaatan serta penggunaannya.
“Terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujar Setyo.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas seorang pejabat BNPB, dua tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta.
Nama-nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika dari pihak swasta.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. KPK masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran, dugaan suap, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme pengadaan, penyaluran anggaran, dan aliran dana yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
