Hukum

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Pilpres 2024, DPR Minta Dugaan Pelanggaran Diusut

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik. Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Laporan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam proses penerbitan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ibnu, salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan masuknya ketentuan tertentu ketika proses harmonisasi peraturan berlangsung. Ia menyebut ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).

Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan.

Ibnu mengklaim, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa kementerian terkait tidak pernah memberikan rekomendasi sebagaimana yang disebutkan tersebut.

“Kami meminta kejujuran dan kejelasan dari penyelenggara pemilu,” ujar Ibnu di gedung DKPP, Jakarta.

KPU dan Bawaslu Hormati Pengaduan

Menanggapi laporan tersebut, KPU menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh LBH Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan.

Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan pengaduan ke DKPP merupakan proses yang perlu dihormati, sebagaimana laporan-laporan sebelumnya.

“Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya KPU menghormati hal tersebut,” kata Idham.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyatakan menghormati langkah pihak-pihak yang mengajukan pengaduan. Ia mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagja menegaskan kebebasan berpendapat dan mekanisme pengaduan di DKPP merupakan hal yang harus dihormati.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP,” ujarnya.

DPR Minta DKPP Telusuri Proses Penyusunan PKPU

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia meminta DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan mengidentifikasi secara jelas dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.

Menurut Mardani, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara terperinci proses pembahasan hingga penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk apabila ditemukan ketentuan yang diduga masuk tanpa melalui mekanisme pembahasan semestinya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Yang pertama ini harus segera dipanggil (oleh DKPP) dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani.

Mardani juga mengaitkan pentingnya penelusuran tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia berharap proses pemeriksaan DKPP dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan penyusunan regulasi, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut.

“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya, ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi, kalau ada penyusupan dan lain-lain,” ujarnya.

Menunggu Kejelasan Melalui Pemeriksaan Etik

Pengaduan terhadap KPU dan Bawaslu tersebut menempatkan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali dalam sorotan. Pokok persoalan yang disampaikan pelapor mencakup dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan pembahasan dan harmonisasi regulasi, termasuk klaim mengenai rekomendasi kementerian.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Laporan ke DKPP tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik oleh pihak yang diadukan.

Publik kini menantikan proses penanganan pengaduan tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, sekaligus memastikan akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.***

Related posts

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hadirkan Dua Ahli, Bahas Ganti Kerugian

egi murad

OC Kaligis Gugat Status Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lewat Praperadilan

egi murad

Viral! Rumah Dinas KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Siap Tindak Tegas

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»