SAUMLAKI, BATAVIANEWS.co.id – Polemik dugaan ketidaksesuaian wilayah penebangan dan minimnya pelaksanaan reboisasi oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mendorong publik meminta keterbukaan data serta pembuktian yang objektif atas hasil pengawasan di lapangan.
Sebagaimana diberitakan N25NEWS.id, temuan dari kunjungan kerja DPRD Provinsi Maluku bersama tim Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi sorotan. Hasil peninjauan tersebut dinilai perlu disertai data pembanding yang transparan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi sebenarnya di wilayah konsesi perusahaan.
Desakan itu menguat di tengah pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan oleh PT KJB. Publik mengharapkan setiap indikasi yang muncul diuji melalui pemeriksaan menyeluruh, berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata penilaian visual atau asumsi.
Verifikasi Lapangan Jadi Sorotan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah metode verifikasi yang digunakan tim pengawas saat melakukan peninjauan. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai cakupan pemeriksaan, termasuk apakah penelusuran dari titik pantau Lopon telah menjangkau bagian dalam kawasan hutan yang menjadi objek pengawasan.
Kejelasan mengenai lokasi, luas area yang diperiksa, serta metode pengambilan data diperlukan untuk memastikan bahwa hasil peninjauan benar-benar merepresentasikan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian batas penebangan dan kewajiban reboisasi juga perlu dilakukan melalui pencocokan peta areal kerja, koordinat geografis, data luas tebangan aktual, serta dokumen perizinan yang relevan.
Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat indikasi penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut.
Data Pembanding Dibutuhkan
Tanpa verifikasi yang memadai dan bukti pendukung yang terukur, dugaan pelanggaran belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi penting agar kesimpulan yang disampaikan kepada masyarakat memiliki landasan yang kuat.
Transparansi tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepentingan masyarakat adat Tanimbar, memastikan pengawasan pemerintah berjalan efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Instansi teknis yang berwenang di bidang kehutanan diharapkan dapat menjelaskan hasil pemeriksaan, termasuk metode verifikasi, data spasial, dan dasar penilaian terhadap dugaan ketidaksesuaian kegiatan penebangan maupun pelaksanaan reboisasi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi proses penegakan hukum atau tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, PT KJB maupun pihak yang melakukan investigasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan terbuka dari instansi teknis kehutanan dan DPRD Provinsi Maluku mengenai hasil verifikasi lapangan beserta data pendukungnya. Dengan demikian, persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta yang teruji, bukan berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.
Batavia News akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku..(Petrus)
