JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Akademisi Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, mengingatkan masih adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Rusdi menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut masih perlu diperjelas, terutama menyangkut perlindungan hak pemilik aset yang berpotensi dirampas negara.
Hal itu disampaikan Rusdi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Salah satu yang menjadi sorotan ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b draf RUU Perampasan Aset. Menurut Rusdi, ketentuan tersebut belum secara tegas menerangkan status kepemilikan aset yang dapat dikenai perampasan.
Ia mengingatkan, aset yang menjadi objek perampasan belum tentu dimiliki oleh seseorang yang terlibat tindak pidana. Bisa saja aset tersebut merupakan barang pinjaman atau berada dalam penguasaan pihak lain.
“Belum ada penjelasan aset hak milik siapa. Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse of power,” ujar Rusdi.
Soroti Illicit Enrichment
Rusdi juga meminta penjelasan mengenai ketentuan illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar. Ia membandingkan draf RUU Perampasan Aset tahun 2023 dengan draf terbaru tahun 2026.
Menurutnya, terdapat informasi bahwa ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam draf terbaru. Karena itu, ia meminta DPR memberikan kepastian mengenai perubahan tersebut.
“Konon kabarnya dihapus dalam draf terbaru di tahun 2026, padahal di 2023 masih tercantum. Nah, ini kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak,” katanya.
Selain itu, Rusdi menilai sejumlah ketentuan mengenai pengujian kesesuaian terhadap kaidah maupun nilai tertentu masih perlu dikaji secara mendalam. Ia khawatir terdapat rumusan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Perlindungan Pemilik Aset Perlu Diperjelas
Persoalan lain yang disoroti adalah hubungan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan pemisahan harta.
Menurut Rusdi, aspek tersebut penting diperjelas karena berkaitan dengan hak seseorang untuk memberikan pembelaan ketika baru berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sementara asetnya telah lebih dahulu menjadi objek perampasan.
Ia juga mempertanyakan perbandingan ketentuan RUU Perampasan Aset dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Mengingat RUU tersebut memiliki konsekuensi berupa sanksi pidana, Rusdi mengingatkan adanya risiko overcriminalization atau kriminalisasi yang berlebihan.
“Jadi, kemungkinan rumusannya memang terlihat bagus, tapi nanti kemungkinan dalam operasionalnya, praktik di lapangannya, ada kemungkinan abuse of power,” jelasnya.
Rusdi menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan, mulai dari penghapusan atau perubahan ketentuan illicit enrichment, penyempitan jangkauan aturan, hingga perlindungan terhadap pemilik aset yang tidak terlibat tindak pidana.
Dorong Penguatan Perlindungan Hukum
Dari perspektif nilai keagamaan dan kaidah hukum, Rusdi menekankan pentingnya menjaga harta serta kehormatan seseorang. Menurutnya, perampasan harta harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam Islam itu kan diajarkan bahwa kita harus menjaga harta dan kehormatan seseorang. Tidak boleh dirampas kecuali dengan alasan hukum yang hak,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Rusdi menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pembentuk undang-undang. Di antaranya mengembalikan ketentuan illicit enrichment, membatasi penerapan pembalikan beban pembuktian, memperjelas lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan, serta memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
Ia juga meminta aturan mengenai nasib aset hasil perampasan diperjelas. Sebab, tidak seluruh aset yang dirampas kemudian menjadi milik negara. Beberapa jenis barang dapat dimusnahkan karena karakteristiknya, seperti narkotika dan minuman keras.
“Kan kita mengetahui sendiri, aset yang dirampas kan tidak semuanya diambil oleh negara. Beberapa itu dimusnahkan seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya. Nah, itu mungkin perlu dijelaskan batasan-batasannya,” pungkas Rusdi.
