JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id— Advokat Arie Yusuf Amir meminta Komisi III DPR RI memperhatikan sejumlah aspek dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya membedakan kegagalan kebijakan maupun keputusan bisnis dengan perbuatan yang benar-benar masuk kategori tindak pidana.
Hal itu disampaikan Arie saat memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Arie, kerugian yang muncul dalam suatu kegiatan bisnis tidak otomatis dapat dimaknai sebagai tindak pidana. Ia menilai aparat penegak hukum perlu melihat terlebih dahulu konteks dan proses bisnis sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” ujar Arie.
Ia menilai pemahaman aparat mengenai hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan perlu terus diperkuat. Hal tersebut dinilai penting apabila RUU Perampasan Aset nantinya diberlakukan, terutama ketika aparat menangani keputusan yang berada dalam ranah bisnis.
Arie juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pemilik aset.
Menurut dia, ketentuan NCB harus dirumuskan secara rinci dan ketat agar tidak membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
Arie menyebut salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah pemberian label terhadap suatu harta sebagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa terlebih dahulu menguji kualitas bukti yang mendasarinya.
Karena itu, ia mengusulkan agar standar awal pemblokiran dan penyitaan diperkuat. Tindakan tersebut, menurut Arie, harus didasarkan pada kecurigaan yang beralasan serta didukung bukti permulaan yang kuat.
“Penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset tersebut,” katanya.
Selain itu, Arie meminta agar kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar dalam proses perampasan aset.
Ia mengusulkan kekayaan tidak wajar ditempatkan sebagai indikator awal yang kemudian harus diperkuat dengan bukti mengenai hubungan atau nexus antara aset dan tindak pidana yang diduga terjadi.
“Permohonan wajib disertai dengan nexus aset tindak pidananya,” ujarnya.
Arie juga mendorong agar prinsip due diligence dan know your customer (KYC) yang telah dikenal dalam sektor perbankan dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan ketentuan RUU Perampasan Aset, termasuk dengan pendekatan know your target.
Di sisi lain, Arie meminta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami persoalan bisnis dan korporasi. Ia juga mendorong penguatan kerja sama mutual legal assistance (MLA) serta pendekatan follow the money dalam penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari perhatian terhadap penerapan RUU Perampasan Aset agar instrumen hukum tersebut tetap memiliki dasar pembuktian yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.***
