BOGOR, BATAVIANEWS.co.id – Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat penjelasan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno.
Yudi menjelaskan, bangunan yang menjadi perhatian dalam inspeksi Ombudsman bukan fasilitas khusus bagi warga binaan, melainkan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Lokasi yang dimaksud Tim Ombudsman merupakan area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai SAE. Di kawasan tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan,” ujar Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, rumah yang didatangi Tim Ombudsman merupakan rumah dinas yang penggunaannya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rumah Jabatan.
Meski demikian, Yudi menegaskan pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap kondisi di area asimilasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dan aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau di area asimilasi terdapat hal-hal yang tidak semestinya, saat ini sedang kami dalami. Komitmen pimpinan, kami akan melakukan pemeriksaan dan menindak sesuai aturan secara proporsional,” tegasnya.
Menko Yusril Minta Temuan Ombudsman Dibuka ke Publik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyikapi hasil inspeksi Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Yusril bahkan mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang menjadi sorotan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan secara terbuka mengenai fungsi dan pengguna fasilitas yang ditemukan.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Yusril mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan secara terbuka untuk mengetahui apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, fasilitas asimilasi bagi narapidana yang akan menjalani masa bebas, atau justru fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas maupun pejabat pemasyarakatan, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Ditjenpas Bentuk Tim Verifikasi
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan meliputi sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan, hingga aspek pengamanan.
Dirjenpas Mashudi mengatakan temuan yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan penting dalam proses pendalaman.
“Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Mashudi menegaskan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI.
Ia juga menekankan prinsip kesetaraan serta perlakuan sesuai aturan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan tanpa pengecualian.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas di Lapas Cibinong. Jika ditemukan bukti pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.***
