JAKARTA, BATAVIA NEWS — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap adanya kendala akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengawasi tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.
Bagja menjelaskan, Bawaslu sebenarnya telah memperoleh pengaktifan dan akses akun Silon PWP berdasarkan surat dari KPU. Namun, ketika hendak masuk ke sistem, akses tersebut tidak dapat digunakan.
“Secara faktual bahwa tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ujar Bagja dalam persidangan.
Menurut Bagja, kondisi tersebut membuat Bawaslu kesulitan mencermati proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon. Bawaslu kemudian menempuh sejumlah langkah untuk memperoleh akses terhadap data dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Dalam proses pemeriksaan, persoalan pembatasan akses data dan dokumen Silon menjadi bagian yang dipersoalkan Bawaslu terhadap KPU.
Bagja kemudian membacakan pertimbangan DKPP yang menyoroti pentingnya kerja sama antarpenyelenggara Pemilu dalam menjalankan fungsi masing-masing.
“Namun demikian secara etika sepatutnya para teradu sebagai satu kesatuan fungsi lembaga penyelenggara Pemilu saling bekerja sama dalam setiap tahapan,” kata Bagja.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif dan/atau tindak pidana Pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Keterangan Bawaslu mengenai akses Silon menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.***
