Nasional

Buruh Gelar Aksi Damai di Sudirman-Thamrin, Tegaskan Tak Akan Sentuh Bundaran HI

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi damai di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memastikan massa aksi tidak akan memasuki kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Menurut Andi Gani, keputusan tersebut diambil untuk menghindari munculnya anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok massa yang melakukan aksi di Jakarta.

“Kami juga tidak akan menyentuh Bundaran HI. Tidak. Karena nanti khawatir dipolitisir, ‘Oh kalau Koalisi Besar dibolehkan tembus ke HI, mahasiswa dilarang,’ nah ini kan mau memecah belah,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Aksi dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dari kawasan Semanggi. Massa kemudian melakukan konvoi sepeda motor menuju kawasan depan Menara UOB di Jalan MH Thamrin.

Selain aksi di jalan, sejumlah perwakilan KBPBI juga dijadwalkan menyampaikan petisi kepada pihak Istana Negara.

Andi Gani mengatakan sebagian pimpinan buruh akan memimpin langsung aksi massa, sementara perwakilan lainnya akan menyampaikan surat dan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi jam 09.00 WIB pagi itu, ada pimpinan buruh yang memimpin aksi massa langsung, dan ada juga yang mengirimkan petisi, surat pada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” ujarnya.

10 Tuntutan Buruh

Dalam aksi tersebut, KBPBI membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Berikut tuntutan yang disampaikan:

1. Mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak pada perlindungan hak buruh.

2. Menjamin kepastian kerja serta menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, praktik kontrak yang merugikan pekerja, dan penyalahgunaan program pemagangan.

3. Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak memiliki kejelasan.

4. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

5. Menjamin hak pesangon dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Buruh juga mempersoalkan ketentuan pesangon dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

6. Memperkuat kebebasan dan keberadaan serikat pekerja sebagai wadah perlindungan hak buruh.

7. Menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.

8. Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

9. Memberikan perlindungan lebih bagi buruh perempuan, pekerja penyandang disabilitas, dan kelompok pekerja rentan, termasuk persoalan hak cuti haid.

10. Menjalankan program peningkatan dan pengembangan keterampilan (upskilling dan reskilling) bagi buruh agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi kelompok buruh terkait arah kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta perubahan pola kerja di tengah perkembangan teknologi.***

Related posts

KISAH KEHILANGAN JADI REFLEKSI HIDUP DALAM BUKU BARU MAYJEN TNI NUGRAHA GUMILAR

batavia

Cinta Laura Soroti Pendidikan dan Kesiapan Finansial Hadapi Populasi Menua

egi murad

Wamendagri Ingatkan Dedi Mulyadi Utamakan Koordinasi dengan APH, Bukan Langsung Buat Inovasi Sayembara Begal

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»