BANJAR, BATAVIA NEWS — Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) meminta Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar memberikan kejelasan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan administrasi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Golkar, Muhammad Shodiq Wa’die.
PP SMUK mengaku hingga pertengahan September 2026 belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada DPRD Kabupaten Banjar.
Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, mengatakan pihaknya telah mengirimkan laporan resmi melalui surat bernomor 399/PP-SMUK/LP/VIII/2026 pada Agustus 2026. Surat tersebut, menurut dia, juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, serta Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Karena belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, PP SMUK kemudian kembali mengajukan permohonan audiensi melalui surat bernomor 420/PP-SMUK/LP/IX/2026 yang disampaikan melalui surat elektronik resmi DPRD Kabupaten Banjar.
“Laporan sudah kami sampaikan beserta dokumen pendukung. Kami hanya meminta kejelasan bagaimana proses pengaduan tersebut ditindaklanjuti,” kata Ahmad Zaki dalam keterangannya.
Menurut PP SMUK, tidak adanya respons yang mereka terima menjadi alasan untuk mempertanyakan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar.
Ahmad menilai laporan masyarakat semestinya mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, terutama apabila laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik maupun persyaratan administratif anggota DPRD.
PP SMUK juga menyatakan persoalan yang mereka laporkan tidak berhenti pada aspek etik dan administrasi. Berdasarkan kajian internal organisasi tersebut, mereka menduga terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak PP SMUK serta perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
PP SMUK mengatakan pengaduan kepada BK DPRD Banjar ditempuh sebagai bagian dari prosedur awal sebelum membawa persoalan tersebut ke lembaga atau jalur hukum lainnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai penanganan laporan, PP SMUK menyatakan akan meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Mereka juga menyebut kemungkinan membawa persoalan tersebut ke lembaga terkait di tingkat pusat dan menempuh jalur hukum guna menguji dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari BK maupun pimpinan DPRD Kabupaten Banjar terkait tudingan PP SMUK tersebut. Batavia News membuka ruang bagi pihak DPRD Kabupaten Banjar maupun Muhammad Shodiq Wa’die untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas laporan tersebut.***
