BADUNG, BATAVIA NEWS — Persoalan akses menuju lahan pertanian di wilayah Munggu, Kabupaten Badung, Bali, mulai menemukan titik terang. Pihak penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesediaannya menata kembali akses agar petani tetap dapat menuju sawah tanpa terganggu.
Namun, penyelesaian akses tersebut sekaligus membuka persoalan lain yang lebih besar, yakni dugaan keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan di kawasan tersebut.
Perbekel Munggu, I Ketut Darta, saat ditemui awak media pada 15 September 2026, menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan jalur hijau, LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketika ditanya mengenai izin pembangunan vila, Darta mengatakan Pemerintah Desa Munggu tidak pernah memberikan izin.
“Kami tidak ada memberikan izin, karena kami sudah bersurat sebelumnya kepada pengawasan,” ujar Darta.
Saat ditanya secara lebih tegas mengenai status vila-vila tersebut, Darta menjawab singkat.
“Ilegal semua,” katanya.
Menurut Darta, persoalan bangunan tersebut sebelumnya telah dilaporkan. Ia juga menyebut larangan terhadap pembangunan di kawasan itu telah dilakukan sejak 2022.
Bukan hanya vila, Darta juga menyebut bangunan lain di kawasan tersebut, termasuk toko bangunan, sebagai bangunan yang menurut keterangannya bermasalah.
“Semuanya ilegal semua. Bukan hanya satu-satu itu, semuanya bangunan itu ilegal,” ujarnya.
Batavia News mencatat, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Perbekel Munggu. Status hukum setiap bangunan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan, tata ruang dan pemeriksaan instansi yang berwenang.
Jalur Hijau, LP2B dan LSD Disorot
Darta menyebut kawasan tersebut masuk dalam konteks jalur hijau, LP2B dan LSD.
“Jalur hijau, LP2A, LSD, semua. Ini memang pelanggaran,” kata Darta.
Jika keterangan tersebut sesuai dengan dokumen tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku, persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah akses jalan menuju sawah.
Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari proses perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, pengawasan pembangunan hingga tindak lanjut laporan yang disebut telah disampaikan sejak 2022.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri apabila sejak awal telah diketahui adanya dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Bukan Hanya Satu Bangunan
Darta juga menyebut keberadaan bangunan yang diduga bermasalah bukan hanya terjadi pada satu titik.
“Oh itu semuanya sudah tahu ya, banyak juga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Data mengenai jumlah bangunan, status perizinan, pemanfaatan ruang serta status lahannya perlu dibuka berdasarkan dokumen resmi.
Termasuk apakah masing-masing bangunan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta apakah penggunaannya sesuai dengan RTRW maupun RDTR yang berlaku.
Penyewa Aset Pemprov Bali Siap Tata Akses
Di tengah persoalan tersebut, akses bagi petani disebut mulai mendapatkan solusi.
Penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali yang dikenal dengan sapaan Ajik Toyota menyatakan akan menata kembali akses menuju lahan pertanian.
Menurutnya, akses sekitar tujuh meter yang saat ini berada di tengah objek yang dikelolanya akan dipindahkan dan diluruskan agar aktivitas petani, pekaseh dan warga yang memiliki sawah di belakang kawasan tetap berjalan.
“Mengenai akses jalan, sekarang akses jalan yang tujuh meter itu kan ada di tengah-tengah dari objek saya. Sekarang saya mau pindahkan, saya luruskan ini supaya aktivitas petani subak, pekaseh dan warga saya yang punya sawah di belakang tetap beraktivitas seperti biasa, mobil bisa masuk,” jelasnya.
Ia memastikan akses tersebut tetap diperuntukkan bagi kepentingan petani dan warga yang memiliki lahan pertanian di kawasan belakang.
Satpol PP Bali: Bukan Pembongkaran Paksa
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, sebelumnya terdapat akses yang dikenal sebagai Jalan Mudu dengan lebar sekitar 1,5 meter.
Karena lahan tersebut merupakan aset Pemprov Bali yang disewakan, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan pihak penyewa untuk menyediakan akses yang lebih memadai bagi masyarakat.
Rai Dharmadi mengatakan pihak penyewa bersedia memberikan ruang untuk akses masyarakat.
Ia juga menegaskan pembongkaran bagian tertentu untuk membuka akses dilakukan atas inisiatif pihak penyewa, bukan oleh Satpol PP.
“Bukan kami yang bongkar, tapi Pak Dewa Toyota yang membongkar sendiri atas inisiatif Pak Dewa,” ujarnya.
Desa, Bendesa dan Pekaseh Dorong Akses PetaniPerbekel Munggu I Ketut Darta mengatakan pemerintah desa bersama Bendesa Adat dan Pekaseh telah berupaya memperjuangkan kepentingan petani.
“Kami bersama Bendesa Adat, Pekaseh, bahu-membahu untuk membantu dan memfasilitasi pengusulan petani tersebut melalui Bapak Gubernur,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Satpol PP juga disebut telah turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.
Dengan mulai terbukanya akses menuju sawah, perhatian publik kini berpotensi bergeser pada persoalan lain, yakni dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.
Akses Sawah Dibuka, Dugaan Pelanggaran Jangan Diabaikan
Penyelesaian akses bagi petani menjadi bagian penting dalam persoalan di Munggu. Namun, hal tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa dugaan pelanggaran bangunan yang disampaikan Perbekel Munggu.
Jika seluruh bangunan ternyata memiliki perizinan dan sesuai dengan tata ruang, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan statusnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya bangunan tanpa izin atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, tindak lanjut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban dari instansi terkait:
Apakah bangunan-bangunan tersebut memiliki PBG?
Apakah terdapat KKPR?
Apakah lokasinya sesuai RTRW dan RDTR?
Apakah kawasan tersebut benar masuk LP2B atau LSD?
Berapa jumlah bangunan yang berada di kawasan tersebut?
Ke mana laporan dugaan pelanggaran sejak 2022 disampaikan?
Apa tindak lanjut dari laporan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan data resmi, bukan sekadar pernyataan.
Akses petani menuju sawah memang perlu dipastikan tetap terbuka. Namun, dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan juga perlu mendapat kejelasan.
Kini perhatian tertuju kepada Pemkab Badung, Pemprov Bali, Satpol PP, perangkat daerah yang menangani tata ruang dan perizinan, serta instansi pertanahan terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Akses petani boleh dibuka. Namun, transparansi mengenai tata ruang dan status bangunan juga harus dibuka.***
