JAKARTA, BATAVIA NEWS — Persoalan pencairan Dana Pensiun Pekerja (Danapera) yang melibatkan mantan pekerja MNCTV kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Sidang lanjutan perkara yang diajukan Chandra, mantan pekerja MNCTV, tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat. Keduanya merupakan mantan karyawan MNCTV, yakni Supriyadi dan Ade.
Dalam persidangan, para saksi mengungkap pengalaman mereka terkait pencairan hak Danapera setelah memasuki masa pensiun. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang mempersoalkan kepastian pembayaran dana pensiun pekerja.
Ade mengungkapkan bahwa hingga empat bulan setelah pensiun, dirinya belum menerima manfaat Danapera. Sementara Supriyadi mengaku baru memperoleh hak Danapera sekitar enam bulan setelah memasuki masa pensiun.
Persoalan serupa juga dialami Chandra selaku penggugat. Setelah mengundurkan diri dari MNCTV, Chandra disebut menerima surat dari bagian HRD yang menyatakan pencairan Danapera dilakukan dalam dua tahap.
Dalam surat tersebut, iuran pekerja disebut akan dibayarkan tiga bulan setelah hubungan kerja berakhir. Sedangkan iuran perusahaan disebut baru dapat dibayarkan dua tahun setelah pekerja tidak lagi bekerja.
Pihak penggugat menilai mekanisme tersebut merugikan pekerja karena hak dana pensiun semestinya dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditunda hingga bertahun-tahun.
Saksi: Selama Ini Berhubungan dengan HRD MNCTV
Persidangan juga memunculkan perbedaan pandangan mengenai posisi MNCTV dalam pengelolaan Danapera.
Kuasa hukum MNCTV disebut berpendapat bahwa perusahaan hanya berperan sebagai fasilitator, sedangkan pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh pihak Danapera.
Namun, keterangan dua mantan pekerja yang dihadirkan sebagai saksi menunjukkan pengalaman berbeda. Mereka mengaku selama bekerja, gaji secara rutin dipotong untuk iuran dana pensiun.
Meski demikian, keduanya mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan kantor pengelola Danapera maupun pihak yang harus mereka hubungi ketika hendak mencairkan hak pensiun.
Menurut para saksi, selama ini urusan mengenai pencairan Danapera mereka komunikasikan melalui bagian HRD MNCTV.
“Selama kami bekerja, gaji dipotong untuk Danapera. Tapi ketika kami pensiun dan butuh, kami tidak tahu harus ke mana menagih. Kami taunya MNCTV yang mengkoordinir selama ini,” ungkap salah satu saksi dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi sorotan pihak penggugat karena dinilai menunjukkan adanya keterlibatan MNCTV dalam proses administrasi dan koordinasi pencairan dana pensiun pekerja.
Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan
Kuasa hukum penggugat, Agus Supriyadi bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI, meminta majelis hakim PHI Jakarta Pusat mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.
Mereka berharap hakim memberikan putusan yang adil dengan mengabulkan seluruh gugatan Chandra terhadap MNCTV.
Pihak penggugat juga meminta agar hak Danapera Chandra dapat dibayarkan secara penuh tanpa harus menunggu hingga dua tahun sebagaimana disebutkan dalam surat yang diterimanya.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak pekerja yang berasal dari iuran selama bertahun-tahun bekerja.
Mereka juga mendesak MNCTV untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pencairan Danapera dan tidak melepaskan tanggung jawab begitu saja apabila selama ini perusahaan menjadi pihak yang mengoordinasikan pemotongan maupun proses administrasi dana pensiun pekerja.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Senin (21/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.***
