Nasional

BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur SPPG, Belum Daftar SLHS

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Penutupan dilakukan karena ribuan dapur tersebut diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kepemilikan atau pemenuhan persyaratan SLHS menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan dapur yang menyediakan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, BGN bersama pihak terkait terus melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap jaringan dapur SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah awal 27.485 dapur SPPG, hasil penyisiran membuat jumlah dapur yang tercatat dalam operasional menjadi 27.022 dapur.

Berdasarkan hasil koordinasi BGN dengan Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, terdapat 1.999 dapur yang belum melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing.

Sudaryono menegaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan dapur yang sudah mengajukan SLHS tetapi belum memenuhi persyaratan. Sebaliknya, ribuan dapur tersebut disebut belum melakukan pendaftaran sama sekali.

Setelah dilakukan konfirmasi dan evaluasi secara bertahap, BGN memutuskan menutup sementara seluruh dapur tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebaran 1.999 dapur SPPG yang ditutup sementara terdiri dari:

1. Wilayah 1: 351 dapur SPPG

2. Wilayah 2: 1.417 dapur SPPG

3 Wilayah 3: 231 dapur SPPG

Penutupan sementara tersebut akan diikuti proses investigasi guna memastikan setiap dapur memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

BGN menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Aspek kebersihan, keamanan pangan, kualitas gizi, serta keselamatan penerima manfaat menjadi perhatian utama dalam evaluasi dapur SPPG.

Dengan kebijakan ini, BGN berharap seluruh dapur penyedia makanan dalam program MBG memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum kembali menjalankan pelayanan.***

Related posts

Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Persoalkan 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural

egi murad

Kurban Dompet Dhuafa Gerakkan Ekonomi Umat, Indro Warkop: Kepedulian Harus Jadi Gerakan

egi murad

Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»