BEKASI, BATAVIA NEWS – Pesan penggalangan dana yang mencatut nama Komite Sekolah SMAN 7 Kota Bekasi menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial. Dalam pesan tersebut, orang tua siswa disebut diminta ikut berkontribusi untuk menutup kekurangan anggaran yang nilainya mencapai Rp1.757.520.000.
Dana tersebut disebut diperhitungkan berdasarkan jumlah 504 siswa kelas X. Jika dibagi rata, nominalnya berada di kisaran Rp3,4 juta untuk setiap siswa. Namun, dalam pesan yang beredar, pilihan kontribusi yang dicantumkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Meski penggalangan dana disebut bersifat sukarela, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pencantuman nominal kontribusi tersebut. Persoalan itu kemudian mendapat perhatian karena menyangkut mekanisme penggalangan dana di lingkungan sekolah.
Pihak SMAN 7 Kota Bekasi melalui Kepala Humas membenarkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan Komite Sekolah tersebut tengah diproses oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III.
“Sedang proses bang di KCD, sabar dulu,” ujar Kepala Humas SMAN 7 Kota Bekasi, Kamis (27/8).
BroRon Minta Penggalangan Dana Ditelusuri
Ketua Umum IEMC, Ronald A Sinaga atau yang akrab disapa BroRon, meminta KCD Pendidikan Wilayah III tidak berhenti pada persoalan besaran anggaran yang mencapai Rp1,75 miliar.
Menurutnya, mekanisme kerja Komite Sekolah dalam menghimpun dana juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Termasuk menelusuri sumber dana yang telah diupayakan serta bentuk pertanggungjawabannya.
“Kalau Komite Sekolah memang punya kewenangan menggalang dana, pertanyaannya sederhana: selama ini sudah sejauh mana mencari sumber dana dari masyarakat atau pihak di luar lingkungan sekolah? Ada bukti proposal, kerja sama, laporan atau pertanggungjawabannya tidak?” tegas BroRon.
Ia menilai proses pemeriksaan penting dilakukan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa orang tua siswa menjadi pihak yang paling dibebani untuk menutup kekurangan anggaran.
Sorotan terhadap persoalan tersebut kini menunggu hasil penanganan dari KCD Pendidikan Wilayah III. Publik juga menantikan penjelasan mengenai dasar perhitungan anggaran, mekanisme penggalangan dana serta bentuk pertanggungjawaban Komite Sekolah terkait dana yang dihimpun.***
