JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pemerintah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi tersebut segera diproses.
Supratman mengatakan, saat ini Komisi III DPR tengah menjalankan sejumlah tahapan untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset. Pemerintah memilih menunggu proses tersebut sebelum masuk ke pembahasan bersama DPR.
“Perintah Presiden kepada Menteri Hukum jelas, yaitu agar ini disegerakan,” ujar Supratman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset saat ini berada dalam ranah usul inisiatif DPR. Ia berharap parlemen segera menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif sehingga pembahasan bersama pemerintah dapat dilakukan.
“Kami yakin DPR sesegera mungkin melakukan usul inisiatif dan pemerintah siap membahasnya bersama DPR,” katanya.
Supratman menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset dari pemerintahan sebelumnya. Namun, berdasarkan kesepakatan politik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), inisiatif pembentukan RUU tersebut diberikan kepada DPR.
“Draf dari pemerintah sebelumnya sudah ada. Tetapi ada kesepakatan politik bahwa DPR yang menginisiasi, sehingga dalam Prolegnas inisiatifnya berasal dari DPR,” jelasnya.
Terkait materi yang nantinya akan diatur dalam RUU tersebut, Supratman belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menilai pemerintah perlu terlebih dahulu melihat bentuk usul inisiatif DPR sebelum menyampaikan sikap secara resmi.
“Saya belum mau berkomentar mengenai substansinya karena pemerintah tentu memiliki sikap sendiri. Arahan Presiden kepada kami sudah jelas, tetapi kami menunggu usul inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama,” tutur Supratman.
Ia menegaskan Kementerian Hukum siap terlibat dalam pembahasan apabila DPR telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.***
