JAKARTA, BATAVIA NEWS — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggelapan barang pesanan yang melibatkan seorang kurir ojek online (ojol). Polisi menangkap pria berinisial S di wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat, setelah diduga membawa kabur laptop milik Sri Mulyatin (31), warga Jakarta Pusat.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. S diamankan polisi pada dini hari di wilayah Tenjo.
Dalam penangkapan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, antara lain sebuah topi, satu unit telepon seluler, serta SIM C atas nama tersangka.
S kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika Sri membeli sebuah laptop dari toko di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Untuk mempercepat pengiriman, pesanan tersebut dikirim menggunakan layanan instan menuju kediamannya di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Namun, laptop yang ditunggu tidak kunjung diterima. Kejanggalan diketahui setelah suami Sri pulang dari tempat kerja dan menanyakan keberadaan paket tersebut.
Saat diperiksa melalui aplikasi, status pengiriman justru tercatat telah selesai pada pukul 12.17 WIB, meskipun paket belum diterima oleh pihak keluarga.
Sri kemudian memperoleh informasi dari toko di Mangga Dua bahwa paket tersebut telah diambil oleh seorang kurir bernama Sarwani. Pihak toko juga memiliki dokumentasi kurir beserta SIM yang digunakan saat mengambil barang.
Sri berupaya menghubungi kurir tersebut untuk menanyakan keberadaan laptop. Namun, komunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Nomor telepon kurir sempat aktif ketika dihubungi. Akan tetapi, setelah Sri mengirim pesan dan mencoba menelepon, tidak ada respons. Nomor tersebut kemudian diketahui telah memblokir Sri.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan S.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
