Hukum Kriminal

Mayor Laut Faisal Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat TNI AL, Sejumlah Perwira Turut Terseret

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Mayor Laut Faisal Mulia memasuki babak penting di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Dalam persidangan, Faisal mengakui pernah mengirim sabu ke luar daerah menggunakan pesawat udara milik TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Pengakuan tersebut disampaikan ketika Oditur Militer Letkol Bambang Permadi menanyakan apakah Faisal sebelumnya pernah mengirim narkoba menggunakan pesawat jenis CN.

“Pernah,” jawab Faisal dalam persidangan.

Faisal merupakan perwira TNI AL yang bertugas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyeret sejumlah prajurit TNI AL yang disebut pernah membeli sabu darinya.

Sabu Diklaim untuk Dijual Kembali

Dalam persidangan, Faisal menyebut pembelian sabu dilakukan atas permintaan istrinya berinisial NBP. Narkotika tersebut rencananya diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Faisal juga mengakui dirinya mengonsumsi sabu. Bahkan, ia menyebut sejumlah juniornya turut mengikuti kebiasaan tersebut.

Pengakuan itu memperlihatkan bahwa perkara yang menjerat Faisal tidak berhenti pada dugaan kepemilikan narkotika, tetapi berkembang menjadi dugaan jaringan peredaran di lingkungan prajurit.

14 Paket Sabu Diamankan

Kasus ini terbongkar ketika Faisal diduga hendak mengirim 12 paket sabu ke Madiun menggunakan pesawat CN 235 TNI AL bernomor lambung P-8305.

Paket tersebut disembunyikan di dalam kotak sepatu dinas lapangan. Tujuannya disebut untuk tiga perempuan sipil berinisial NI, NA dan AB.

Rencana pengiriman gagal setelah paket diketahui petugas. Dari penggeledahan lanjutan di kediaman Faisal, aparat menemukan dua paket sabu lainnya.

Total terdapat 14 paket dengan berat keseluruhan sekitar 9,83 gram. Petugas juga menemukan alat isap serta timbangan digital.

Faisal sebelumnya mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kapak ketika berada di Batam. Barang yang dipesan seberat 8 gram seharga Rp7,5 juta disebut justru diterima sebanyak sekitar 10,5 gram.

Diduga Berulang Kali Jual Sabu

Dalam dakwaan, Faisal disebut tidak hanya menjual narkoba kepada warga sipil. Sejumlah prajurit TNI AL berinisial WW, RA dan IMS juga disebut pernah membeli sabu darinya.

Kapten Laut IMS dalam persidangan mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari Faisal. Pengiriman disebut dilakukan menggunakan pesawat udara TNI AL dari Tanjungpinang menuju Surabaya.

IMS mengaku pertama kali mengenal sabu ketika berdinas bersama Faisal di Pangkalan Udara TNI AL Juanda. Ia menyebut awalnya menggunakan narkotika tersebut karena mendapat informasi bahwa sabu dapat membantu menurunkan berat badan.

Hubungan keduanya kemudian memburuk akibat persoalan utang. Kondisi tersebut membuat IMS tidak lagi dapat memesan sabu kepada Faisal.

Dalam persidangan, IMS juga mengungkap bahwa Faisal pernah mengajarinya menggunakan sabu.

Fasilitas Militer Jadi Sorotan

Kasus ini mendapat perhatian karena dugaan peredaran narkotika disebut memanfaatkan fasilitas penerbangan militer.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perkara tersebut memiliki dampak lebih luas dibanding kasus narkotika biasa. Menurutnya, posisi Faisal yang berkaitan dengan operasi dan latihan militer membuat dugaan penyalahgunaan fasilitas militer menjadi persoalan serius.

Fickar menilai penggunaan fasilitas pertahanan untuk mengangkut narkotika berpotensi menimbulkan persoalan keamanan, termasuk terkait kerahasiaan militer.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh di lingkungan institusi apabila nantinya ditemukan keterlibatan personel lain berdasarkan proses hukum.

Terancam Jerat Pidana Narkotika

Faisal didakwa dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Oditur Militer.

Persidangan masih berjalan. Seluruh dugaan terhadap Faisal dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peredaran narkotika disebut melibatkan seorang perwira aktif serta penggunaan fasilitas penerbangan militer dalam proses pengiriman.***

Related posts

Raja Simanjuntak Buka Suara soal Penahanan Gus Rofi: Hormati Proses Hukum

egi murad

Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Fase Baru

egi murad

KPK Duga Aset Japto Soerjosoemarno Berasal dari Gratifikasi Kasus Korupsi Batu Bara Kutai Kartanegara

egi murad

Leave a Comment