Jakarta, Batavia News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa peran Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia melalui pengawasan lalu lintas warga negara asing (WNA).
Penegasan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Nyoman, kebijakan keimigrasian memiliki peran strategis dalam menyaring setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Ia menilai keberhasilan sektor keimigrasian tidak dapat diukur hanya dari besarnya PNBP yang diperoleh dari layanan dokumen keimigrasian.
“Fungsi utama Imigrasi adalah memastikan setiap orang asing yang masuk memberikan manfaat bagi negara tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kedaulatan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
BPK juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemberian fasilitas bebas visa kepada 169 negara dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga sekitar Rp3,02 triliun setiap tahun.
Sebaliknya, penghentian sementara kebijakan tersebut disebut memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Pada 2023, PNBP sektor keimigrasian tercatat mencapai Rp7,61 triliun atau sekitar 327,03 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Meski kebijakan visa diterapkan secara lebih selektif, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia tetap menunjukkan tren positif dengan melampaui 10,6 juta kunjungan. Data tersebut dinilai menjadi bukti bahwa kebijakan selektif tidak menghambat mobilitas internasional maupun pertumbuhan sektor pariwisata.
BPK pun merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali fasilitas BVK secara luas dikaji secara komprehensif bersama kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi dinilai perlu mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat ekonomi, tingkat risiko keimigrasian, serta kepentingan nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan peningkatan PNBP hanyalah salah satu dampak positif dari kebijakan visa, bukan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan keimigrasian.
Menurutnya, kebijakan Imigrasi harus mampu memastikan negara memiliki kendali penuh terhadap setiap warga negara asing yang masuk, tinggal, maupun melakukan aktivitas di Indonesia.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat kebijakan visa, pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi, pengawasan orang asing, serta integrasi data dengan berbagai kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan keimigrasian, perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***
