Sosial

Pegawai RSUD dr Soekardjo Terancam Sanksi Usai Komentar Kasar ke Pasien BPJS yang Viral

Jakarta, Batavia News – Seorang pegawai administrasi di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya terancam dikenai sanksi setelah diduga melontarkan komentar bernada kasar terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang sebelumnya mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan.

Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, Budi Tirmadi, membenarkan bahwa akun media sosial yang menjadi sorotan publik merupakan milik salah seorang pegawai di rumah sakit tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan, melainkan staf administrasi.

Pegawai berinisial NZ itu diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema PPPK Paruh Waktu. Menyusul polemik yang berkembang di media sosial, pihak rumah sakit telah memanggil dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil oleh atasan langsung dan telah menjalani pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Budi.

Menurutnya, proses penjatuhan sanksi masih menunggu koordinasi dan arahan dari BKPSDM serta Inspektorat Pemerintah Kota Tasikmalaya. Penilaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja PPPK untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

Kasus ini juga menyeret nama seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada berinisial Elda Putri Rahardini, yang disebut turut memberikan komentar bernada sinis pada unggahan almarhum Yurizal.

Menanggapi hal tersebut, pihak UGM menyatakan telah membuka proses investigasi internal. Dekan FK-KMK UGM, Yodi Mahendradhata, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai etika bermedia sosial bagi aparatur negara maupun tenaga yang berkaitan dengan layanan publik, terutama ketika menyangkut pasien dan keluarga yang tengah menghadapi situasi sulit***.

Related posts

Peduli Jurnalis, Dompet Dhuafa Gelar Service Motor Gratis

egi murad

TMMD Ke-127 Kodim 0508/Depok Bangun Drainase 200 Meter di Sukamaju, Progres Capai 93 Persen

egi murad

20 Tahun Marcilea Foundation Menebar Kebaikan, dari Jalanan hingga Rumah Singgah

egi murad
Bahasa lain»