Hukum Kriminal

Kejati Jabar Tunjuk Sembilan Jaksa Kawal Penyidikan Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YTR

Bandung, Batavia News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai mengawal proses hukum kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR dengan menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka TH atau Taufik Hidayat pada 15 Juni 2026.

“SPDP dari rekan-rekan penyidik Polda Jawa Barat telah kami terima pada 15 Juni 2026,” ujar Nur Sricahyawijaya, Minggu (28/6/2026), seperti disampaikan dalam tayangan KompasTV.

Setelah menerima SPDP tersebut, Kejati Jawa Barat langsung menerbitkan surat penunjukan sembilan jaksa untuk memantau sekaligus mengawal jalannya penyidikan hingga proses hukum memasuki tahap berikutnya.

Menurut Nur, tim jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dalam proses pemberkasan perkara. Koordinasi tersebut dilakukan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang disebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar tiga tahun. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sementara itu, tersangka TH atau Taufik Hidayat berhasil diamankan aparat kepolisian pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Setelah ditangkap, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, korban dan tersangka diketahui berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan pada 2024. Hubungan keduanya kemudian semakin dekat hingga memutuskan tinggal bersama.

Dalam masa tinggal bersama itulah, tersangka diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban. Bentuk penganiayaan yang dilakukan antara lain menyundut tubuh korban menggunakan rokok, memukul dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tertentu hingga menyebabkan luka berat.

Selain itu, tersangka juga diduga menyekap korban dengan menguncinya di dalam kamar dan meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya.

Kini, proses penyidikan terus berlangsung di bawah pengawasan Kejati Jawa Barat melalui tim jaksa yang telah ditunjuk, sembari menunggu penyidik melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.***

Related posts

Tiga Organisasi Serahkan Amicus Curiae di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina

egi murad

Diduga Terbitkan Puluhan Polis Tanpa Persetujuan, AIA dan CIMB Niaga Digugat ke PN Jaksel

egi murad

Polres Jaktim Tangkap Pemilik WO Marwah, Puluhan Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban

egi murad

Leave a Comment