Jakarta, Batavia News – Pengacara kondang Hotman Paris Desak Presiden dan DPR Evaluasi Komnas Perempuan Usai Pernyataan soal Kasus YuvitaJakarta, Batavia News – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi hingga mencopot pejabat di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyusul pernyataan lembaga tersebut terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR atau Yuvita di Kabupaten Bandung.
Desakan itu disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya. Ia mengaku kecewa dan geram atas pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus yang dialami korban belum dapat dikategorikan sebagai “penyiksaan” secara teknis.
Menurut Hotman, pernyataan tersebut tidak mencerminkan rasa empati terhadap korban yang mengalami penderitaan sangat berat. Ia menilai kondisi Yuvita telah menunjukkan bentuk kekerasan yang sangat kejam.
“Korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga terjadi infeksi dan terdapat belatung. Selain itu, bibir korban juga mengalami luka sayatan. Kondisi seperti itu seharusnya menjadi perhatian utama, bukan justru diperdebatkan mengenai istilah teknis,” tegas Hotman.
Ia menilai perdebatan mengenai klasifikasi hukum di tengah kondisi korban yang masih berjuang memulihkan diri hanya akan menambah luka batin bagi korban, keluarga, serta masyarakat yang mengikuti kasus tersebut.
Karena itu, Hotman meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan memberhentikan pejabat Komnas Perempuan yang mengeluarkan pernyataan tersebut apabila dinilai tidak lagi menjalankan fungsi perlindungan terhadap perempuan secara optimal.
Tak hanya kepada Presiden, Hotman juga meminta DPR RI segera memanggil perwakilan Komnas Perempuan untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap sikap lembaga tersebut.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang dibiayai dari uang rakyat, Komnas Perempuan harus menunjukkan keberpihakan kepada korban kekerasan dan mengedepankan rasa keadilan dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.Sementara itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan berat terhadap Yuvita yang terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, disebut terus mendapat pengawalan dari tim hukum bentukan Hotman Paris bersama aparat kepolisian. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.***Egi
