Jakarta, Batavia News – Tim kuasa hukum Budiman Tiang meminta adanya kepastian hukum terhadap sejumlah persoalan yang disebut belum memperoleh penyelesaian. Isu yang disoroti meliputi sengketa kepemilikan tanah di Bali, perkara pidana, sengketa korporasi, hingga penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA).
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bowl Coffee Connection, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, didampingi kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
Menurut Ade, Budiman Tiang merupakan pemegang saham PT Tirta Digital Indonesia sekaligus pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sejumlah bidang tanah di kawasan Umalas, Bali. Namun, hingga kini kliennya disebut belum dapat menguasai maupun mengakses lahan yang sertifikatnya masih tercatat atas nama Budiman.
“Jika sertifikat masih atas nama klien kami, mengapa ia tidak bisa memasuki lahannya sendiri?” ujar Ade.
Selain sengketa aset, tim kuasa hukum juga menyoroti perkara pidana yang pernah menjerat Budiman Tiang. Mereka menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun mempertanyakan substansi perkara karena objek yang dipersoalkan disebut masih berada di lokasi dan tidak pernah hilang.
Ade menambahkan, berbagai laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait dugaan tindak pidana dan penguasaan aset. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ade juga menyinggung penanganan laporan terhadap seorang warga negara Rusia yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Ia mengaku baru menerima informasi mengenai pembatalan izin tinggal WNA tersebut beberapa bulan setelah keputusan administratif diterbitkan.
Meski mempertanyakan lambatnya informasi yang diterima, Ade menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan organisasinya ikut mengawal perkara tersebut setelah menerima pengaduan dari Budiman Tiang.
Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tanpa adanya perlakuan berbeda.
“Kasus yang dialami Saudara Budiman Tiang menjadi perhatian kami karena menyangkut hak warga negara Indonesia. Jangan sampai ada kesan warga negara sendiri kehilangan hak atas tanahnya, sementara persoalan yang melibatkan warga negara asing berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Ganda juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-306.GR.03.09 Tahun 2026 mengenai tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang dimaksud.
“Terbitnya keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah merespons persoalan ini sesuai kewenangannya. Kami berharap seluruh proses hukum, baik terkait keimigrasian maupun sengketa aset, dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Akhirnya pemerintah pusat turun tangan, dan kami berharap langkah ini menjadi awal dari terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan masih terdapat sengketa korporasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT IJKI serta transaksi saham yang kini sedang bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Budiman Tiang dalam konferensi pers. Pihak-pihak yang disebutkan, termasuk perusahaan terkait maupun instansi pemerintah, belum memberikan tanggapan resmi.
Media ini memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***egi
