Jakarta, Batavia News – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid baru sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut bertujuan menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri agar kembali masuk ke sistem keuangan nasional dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menjelaskan, perlindungan yang diberikan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut. Artinya, otoritas tidak akan menelusuri asal-usul dana yang telah masuk ke dalam skema tersebut, namun perlindungan itu tidak berlaku terhadap aset atau aktivitas lain yang dimiliki peserta.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas domestik. Meski berpotensi memunculkan perdebatan terkait asal-usul sebagian dana yang masuk, pemerintah menilai manfaat ekonomi yang diperoleh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap berada di luar negeri.
Menurutnya, semakin banyak dana yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, semakin besar pula peluang pembiayaan bagi pembangunan nasional serta penguatan sektor ekonomi.
Purbaya juga meluruskan anggapan bahwa pemilik dana akan kebal terhadap proses hukum. Ia menegaskan bahwa perlindungan hanya diberikan pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond atau Merah Putih Bond, sementara kegiatan usaha, perusahaan, maupun aset lain tetap dapat diperiksa oleh otoritas sesuai aturan yang berlaku.
Ia menekankan perbedaan mendasar antara Patriot Bond dan program tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah. Jika tax amnesty memberikan pengampunan yang lebih luas terhadap kewajiban perpajakan, maka Patriot Bond hanya memberikan kepastian terhadap dana yang direpatriasi dan ditempatkan dalam instrumen tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong pemilik dana di luar negeri untuk membawa kembali aset mereka ke Indonesia sehingga dapat memperkuat pembiayaan pembangunan, memperluas likuiditas pasar keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.***Egi
