Nasional

Imigrasi Minta Usulan Bebas Visa untuk Sejumlah Negara Dikaji Ulang

Jakarta, Batavia News – Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap usulan perluasan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi sejumlah negara yang diajukan Kementerian Pariwisata. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas wisatawan asing yang masuk ke Indonesia sekaligus melindungi aspek keamanan dan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan kebijakan bebas visa pernah diterapkan secara luas kepada 165 negara pada periode 2015–2024. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan devisa negara.

Ia menilai pengalaman sebelumnya perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah kembali memperluas daftar negara penerima fasilitas bebas visa.

Menurut Hendarsam, sejak jumlah negara penerima bebas visa dibatasi menjadi 16 negara pada 2025, justru terjadi peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang mencapai sekitar 14,3 juta kunjungan, melampaui angka sebelum pandemi COVID-19.

Selain mendorong sektor pariwisata, Imigrasi memiliki tanggung jawab menjaga kedaulatan keamanan dan ekonomi nasional. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat bagi perekonomian dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Hendarsam mengingatkan bahwa kebijakan bebas visa tidak hanya berkaitan dengan kemudahan perjalanan, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing selama berada di Indonesia.

Kekhawatiran tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan sejumlah kasus yang belakangan terungkap, termasuk penindakan terhadap warga negara asing yang diduga terlibat praktik penipuan daring di berbagai daerah. Ia menyebut terdapat beragam modus yang digunakan untuk masuk ke Indonesia, mulai dari wisatawan backpacker hingga pihak yang mengaku memiliki tugas tertentu.

Di sisi lain, Dirjen Imigrasi menilai peningkatan kualitas pariwisata tidak harus ditempuh melalui perluasan bebas visa. Menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dibenahi, seperti infrastruktur pendukung, konektivitas penerbangan internasional, serta kemudahan akses transportasi antarwilayah di Indonesia.

“Peningkatan jumlah wisatawan tidak selalu ditentukan oleh banyaknya negara yang memperoleh fasilitas bebas visa. Faktor layanan, aksesibilitas, dan kualitas destinasi juga sangat menentukan,” ujarnya.

Imigrasi juga menyoroti potensi dampak terhadap pasar tenaga kerja domestik. Hendarsam mengingatkan agar pemerintah memperhitungkan kesiapan Indonesia menghadapi kemungkinan meningkatnya aktivitas warga negara asing yang bekerja di sektor-sektor yang seharusnya dapat diisi tenaga kerja lokal.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata mengusulkan pemberian Bebas Visa Kunjungan untuk sejumlah negara guna menjaga arus wisatawan mancanegara di tengah gangguan konektivitas penerbangan yang dipengaruhi situasi kawasan Timur Tengah. Usulan tersebut mencakup negara-negara di Asia Timur dan Asia Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India, serta Australia, Selandia Baru, dan perluasan fasilitas bagi pemegang status permanent resident Singapura.***Egi

Related posts

KPK Lelang iPhone 11 Pro Mulai Rp231 Ribu, Pajero hingga Ekskavator Ikut Dijual

egi murad

Hasil Sidang Isbat: Iduladha 1447 H Diperingati Rabu 27 Mei 2026

egi murad

PBNU Tegaskan I’adatun Nadzar Hanya untuk Wilayah Ijtihadiyah, Bukan Prinsip Final Agama

egi murad

Leave a Comment