JAKARTA, Batavia News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto, pada Rabu (24/6/2026).
Perkara tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel sepanjang periode 2013 hingga 2025. Hery diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hery diduga menerima sejumlah pemberian dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam sektor pertambangan. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI.
Kejaksaan mengungkapkan total penerimaan yang diduga diterima Hery berasal dari beberapa pihak. Di antaranya uang sebesar Rp875 juta yang diduga diberikan Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. Selain itu, terdapat pemberian Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Penyidik juga mencatat adanya pemberian sebuah rumah di kawasan Ruko Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar yang diduga berasal dari Agung Winarno. Selain itu, Agung juga disebut memberikan dana Rp1 miliar melalui Edi Sukandi serta Rp525 juta secara pribadi.
Tak hanya itu, penyidik turut mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang mewakili PT Mitra Kemala Energi melalui perantara Agung Winarno.
Dalam perkara ini, Agung Winarno diketahui merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
Sidang perdana akan menjadi tahap awal pembuktian atas berbagai dugaan yang telah disusun dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Perkembangan persidangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Hery sebagai mantan pejabat lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik.***Egi
