Jakarta, Batavia News – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang akan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tersebut digelar sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain mengedepankan penegakan aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya juga bertujuan membangun budaya tertib berkendara di tengah masyarakat. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kelengkapan dokumen kendaraan dinilai menjadi faktor penting dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Momentum pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun ini bertepatan dengan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 di seluruh gerai Samsat wilayah DKI Jakarta.
Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. mengatakan Operasi Patuh Jaya 2026 bukan semata-mata kegiatan penindakan pelanggaran, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam berkendara. Operasi Patuh Jaya 2026 merupakan upaya bersama untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Komarudin.
Menurutnya, masyarakat juga diharapkan memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan, kita dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” katanya.
Komarudin menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Namun demikian, tindakan penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Namun terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkannya,” tegasnya.
Polda Metro Jaya berharap melalui Operasi Patuh Jaya 2026 dan dukungan program pemutihan pajak kendaraan, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.****Egi
