JAKARTA, Batavia News – Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menyoroti persoalan pembayaran pesangon yang dialami sejumlah pekerja media dan jurnalis di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus melanda industri media nasional.
Tekanan bisnis akibat perubahan pola konsumsi informasi dan pergeseran belanja iklan ke platform digital disebut menjadi salah satu penyebab banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk melalui pengurangan tenaga kerja. Namun, FSP ASPEK Indonesia menilai kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan terkait dugaan keterlambatan hingga pengurangan pembayaran pesangon terhadap pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun.
Menurutnya, sejumlah pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun justru menghadapi kesulitan ketika menuntut hak yang seharusnya mereka terima setelah hubungan kerja berakhir.
“Pekerja yang telah memberikan kontribusi kepada perusahaan semestinya memperoleh haknya secara penuh. Tidak seharusnya ada upaya memperlambat atau mengurangi pembayaran pesangon yang menjadi hak normatif pekerja,” ujar Gofur dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa ketentuan mengenai kompensasi PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Gofur menilai pesangon memiliki peran penting sebagai penyangga ekonomi bagi pekerja dan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan. Karena itu, setiap bentuk penundaan atau pengurangan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan pekerja.
Selain persoalan PHK, FSP ASPEK Indonesia juga menyoroti kasus pekerja yang memasuki masa pensiun namun mengalami kendala dalam memperoleh hak-haknya. Organisasi buruh tersebut menilai praktik semacam itu dapat memicu persoalan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pengelolaan dana yang menjadi hak pekerja.
Sebagai tindak lanjut, FSP ASPEK Indonesia mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap perusahaan media yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, jalur hukum pidana juga disebut akan dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan penguasaan atau penahanan dana yang menjadi hak pekerja.
FSP ASPEK Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus yang dilaporkan hingga para pekerja memperoleh haknya secara utuh. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa krisis yang sedang dihadapi industri media tidak boleh berujung pada pengabaian hak normatif pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari keberlangsungan perusahaan.
Dalam pandangan FSP ASPEK Indonesia, pekerja media tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung beban ganda, yakni kehilangan pekerjaan sekaligus menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak-hak yang dijamin oleh hukum.***Egi
