Hukum Kriminal

Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta

Bekasi, Batavia News – Kasus tewasnya warga negara Korea Selatan, Biong Can Sang, di kediamannya di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai menemui titik terang. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk mantan istri korban yang diduga menjadi dalang di balik aksi pembunuhan berencana tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SJ mengaku menyimpan dendam lama terhadap korban. Motif tersebut diduga dipicu persoalan nafkah anak hingga sengketa pembagian harta pasca-perceraian.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, SJ merasa korban tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Selain itu, hubungan keduanya juga diwarnai konflik berkepanjangan terkait aset yang belum tuntas diselesaikan.

Tak hanya itu, SJ juga mengaku menyimpan luka batin akibat perlakuan kasar yang disebut kerap diterimanya selama menjalin hubungan dengan korban. Polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berangkat dari rasa sakit hati itu, SJ diduga menyusun skenario pembunuhan terhadap mantan suaminya. Dalam rencana tersebut, ia melibatkan HW yang kemudian bertindak sebagai pelaku eksekusi.

Penyidik mengungkapkan bahwa HW awalnya dijanjikan imbalan sebesar Rp130 juta untuk menghabisi nyawa korban. Namun dalam perkembangannya, pelaku meminta tambahan dana Rp9 juta sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp139 juta.

Sebagian uang tersebut diketahui digunakan HW untuk membeli sepeda motor yang dipakai mengamati aktivitas korban dan memetakan kondisi lingkungan sekitar rumah target sebelum aksi dilakukan.

Diserang Saat Membuka Laptop

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan.

Saat kejadian, korban sedang berada di meja makan sambil menggunakan laptop. Ketika HW masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya. Namun pelaku langsung melancarkan serangan brutal.

Korban ditusuk berulang kali pada bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah. Setelah itu, HW menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, perangkat DVR CCTV, serta kartu ATM BCA. Polisi menduga pengambilan barang-barang tersebut dilakukan atas permintaan SJ untuk menghilangkan jejak maupun kepentingan lainnya yang masih didalami penyidik.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***

Related posts

Perusahaan Prioritaskan Pengusaha Lokal Kelola Limbah, Aksi LSM Dinilai Ganggu Iklim Investasi di KIIC

batavia

Protes Sampul “PT NasDem Indonesia Raya TBK”, Ratusan Massa Geruduk Gedung Tempo

egi murad

Marwah Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Bangunan Tanpa Izin Tetap Berjalan Meski Disegel

egi murad

Leave a Comment