Hukum Kriminal

Polres Jaktim Tangkap Pemilik WO Marwah, Puluhan Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban

Jakarta, Batavia News – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan bahwa acara pernikahan yang telah mereka pesan tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Bahkan, beberapa pasangan mengaku telah menyetorkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada penyelenggara pernikahan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pemilik WO setelah sebelumnya sempat tidak berada di kantor saat petugas melakukan pencarian.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban. Sebanyak dua pasangan diketahui telah melangsungkan pernikahan, namun tidak menerima fasilitas sesuai yang dijanjikan. Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.

Berdasarkan data yang telah dihimpun penyidik, total kerugian dari 24 korban yang telah terdata mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses pendataan terhadap korban lainnya yang terus berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan pasangan calon pengantin berinisial AL (32) dan FE (32). Keduanya mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp83 juta kepada pihak WO untuk penyelenggaraan pernikahan mereka. Namun hingga waktu pelaksanaan yang telah ditentukan, layanan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa selain AL dan FE, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga melapor mengalami kejadian serupa.

Menurutnya, nilai kerugian para korban bervariasi. Sebagian korban telah mentransfer dana antara Rp70 juta hingga Rp80 juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku mempromosikan jasa wedding organizer melalui media sosial dengan kedok usaha katering. Setelah berhasil menarik minat calon pelanggan, pelaku menerima pembayaran untuk paket pernikahan yang ditawarkan. Namun pada akhirnya, acara yang telah dijanjikan tidak terlaksana.

Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut serta membuka kemungkinan adanya tambahan korban yang belum melapor. Masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa WO Marwah dan mengalami kerugian diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian.

Related posts

Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Sanksi Ringan Picu Kritik

egi murad

IKM Laporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya, Soroti Dugaan Ujaran Bernuansa Rasial terhadap Warga Sumbar

egi murad

Jambret HP WN Polandia di Jakarta Pusat Berhasil Diamankan Polisi Menteng

egi murad

Leave a Comment