JEMBRANA, BATAVIANEWS.co.id – Polemik hibah Angelus Bhuwana dari Pemerintah Kabupaten Badung kembali menjadi perhatian. Persoalan ini mencakup dugaan pengurusan proposal hingga dugaan pemotongan dana pembangunan wantilan di Desa Tukadaya, Kabupaten Jembrana.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., yang dikenal dengan sapaan Cohok, mengaku mendatangi Polda Bali atas inisiatif sendiri untuk memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar di media sosial.
“Saya yang minta bertemu dengan penyidik. Tidak ada panggilan dari polisi,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Suastika menjelaskan, dirinya telah menyosialisasikan program hibah Angelus Bhuwana kepada masyarakat sejak 2022 melalui kegiatan reses dan media sosial. Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai peluang pengajuan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pengurusan administrasi proposal, Suastika mengungkapkan adanya pemberian uang berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada pihak yang membantu penyusunan dan pengurusan dokumen. Namun, tujuan pemberian uang tersebut serta kaitannya dengan proses pengajuan hibah masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dugaan Pemotongan Dana Wantilan Rp630 Juta
Sorotan juga tertuju pada pembangunan wantilan di Desa Tukadaya yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp630 juta. Dalam polemik tersebut, muncul dugaan pengawalan pembangunan dan pemotongan dana sebesar 20 persen.
Suastika mengaku tidak mengetahui secara terperinci seluruh proses teknis pembangunan maupun perhitungan pekerjaan tambahan.
Ia turut menyinggung perubahan ketinggian fondasi dari rencana awal sekitar 80 sentimeter hingga satu meter menjadi kurang lebih 180 sentimeter. Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan penyesuaian kondisi jalan dan pekerjaan tambahan di luar rencana anggaran biaya (RAB) awal.
Meski demikian, kesesuaian perubahan pekerjaan, nilai anggaran, serta realisasi penggunaan dana masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait. Dugaan pemotongan dana tersebut belum dapat dinyatakan terbukti tanpa bukti yang terverifikasi.
Suastika juga menilai polemik ini berpotensi berkaitan dengan dinamika politik menjelang Pemilu 2029. Namun, pandangan tersebut belum menjadi bukti adanya kepentingan politik di balik persoalan hibah.
Polres Jembrana Belum Menerima Laporan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait persoalan hibah Angelus Bhuwana tersebut.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Polres Jembrana atau Polda Bali. Keterangan mengenai belum adanya laporan di Polres Jembrana tidak serta-merta menunjukkan ada atau tidaknya penanganan di Polda Bali maupun instansi lainnya.
Polemik ini masih memerlukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, mekanisme pengajuan hibah, realisasi pembangunan, serta keterangan seluruh pihak terkait.
Transparansi dan verifikasi menjadi kunci untuk memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, tanpa mendahului proses pembuktian.***
