Hukum

‎Dugaan Korupsi UP3 Berjemaah di Tanimbar: Pintu SP3 Dikunci Mati, Pengumuman Tersangka Tinggal Hitungan Hari!

AMBON, BATAVIANEWS.co.id — Penanganan dugaan korupsi dalam pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, memasuki tahap krusial.

Perkara yang diduga berkaitan dengan pembayaran sejumlah proyek tanpa kontrak serta transaksi yang dinilai janggal tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Nilai perkara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memberikan arahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Dalam pertemuan pada Kamis (1/10/2026), Jampidsus Kejagung disebut menegaskan agar penanganan perkara tidak dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena penyidik kini disebut tengah mengarah pada penghitungan kerugian keuangan negara dan pendalaman pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pembayaran UP3.

Tim Kejagung Disiapkan Turun ke Lapangan

Kejaksaan Agung juga disebut menyiapkan tim dari Jakarta untuk melakukan penghitungan dan pendalaman terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Saat ini tim dari Jakarta sedang disiapkan untuk turun langsung ke lapangan,” ujar sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga disebut mendalami dasar hukum pembayaran utang pihak ketiga, proses penganggaran, pihak yang mengambil keputusan, hingga pihak-pihak yang menerima manfaat dari pembayaran tersebut.

Publik Tanimbar Menunggu Kepastian Hukum

Kasus pembayaran UP3 ini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Publik meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, sampai adanya penetapan dan pengumuman resmi dari aparat penegak hukum, nama maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa belum dapat disebut sebagai tersangka.

Kejati Maluku diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka.

Batavia News akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan korupsi pembayaran UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.***

Related posts

Viral! Rumah Dinas KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Siap Tindak Tegas

egi murad

Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan: Lodewyk Pusung Disebut Terlibat 500 Dapur MBG

egi murad

Anshor Mu’min Gandeng LBH GP Ansor, Peluang Damai dengan Jusuf Hamka Terbuka

egi murad
Bahasa lain»