Tipikor

Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Masih di Luar Negeri

Jakarta, BataviaNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), pada Senin (28/9/2026).

Namun, Feby tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut Feby telah memberikan konfirmasi bahwa dirinya masih berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut disampaikan Feby kepada penyidik.

“Saksi Saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Budi memastikan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Feby. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv.

“Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Nama Feby sebelumnya turut disebut dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK. Penyidik menduga terdapat penerimaan uang sekitar Rp700 juta dari sejumlah wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha fashion milik Feby.

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menyebut Muhammad Haniv diduga pernah meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang melibatkan usaha anaknya pada 2016.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut. Uang disebut ditransfer langsung ke rekening Feby dengan nilai keseluruhan sekitar Rp700 juta.

Selain penerimaan tersebut, KPK menduga Muhammad Haniv menerima pemberian dari sejumlah perusahaan selama menjabat sebagai pejabat pajak.

KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Haniv sepanjang periode 2013 hingga 2023 mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.

Pemeriksaan terhadap Feby nantinya dijadwalkan ulang untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan gratifikasi tersebut.***

Related posts

Ketua Ombudsman Periode 2021-2026 Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Nikel

egi murad

Praperadilan Febrie Ditolak, LSAK Desak Kejagung Segera Bawa Perkara ke Pengadilan Tipikor

egi murad
Bahasa lain»