DENPASAR, BATAVIA NEWS — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Lithuania berinisial BR. WNA yang lahir di Israel tersebut dideportasi dari Indonesia setelah dinilai melakukan pelanggaran izin tinggal.
Selain deportasi, BR juga dikenai penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 13 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut BR masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga memanfaatkan izin tersebut untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar sekaligus melakukan pemasaran digital terhadap bisnis bernama The Bali Dream.
Penindakan terhadap BR berawal dari informasi yang ditelusuri petugas melalui media sosial. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel berinisial SG dan AC dalam pengelolaan sebuah agen perjalanan di Bali.
Dari hasil verifikasi, Imigrasi memastikan SG dan AC sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Penelusuran kemudian diarahkan kepada bisnis yang menggunakan nama The Bali Dream.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan keterkaitan antara nomor telepon yang digunakan The Bali Dream dengan BR. Imigrasi juga menelusuri situs web serta nomor WhatsApp bisnis tersebut.
BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026. Namun, hingga proses penyelidikan berakhir, petugas tidak menemukan adanya kantor fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap BR serta penangkalan selama lima tahun.
Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan izin tinggal dan menjaga situasi Bali tetap aman, nyaman, serta kondusif.***
