Hukum

KPK Tegaskan Pemanggilan Saksi Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan, Bukan Soal Berani atau Tidak

JAKARTA, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam suatu perkara dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan karena tekanan publik ataupun pertimbangan keberanian terhadap pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menanggapi kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Taufik, setiap langkah penyidikan dijalankan sesuai prinsip due process of law. Karena itu, keputusan memanggil seseorang sebagai saksi hanya akan diambil apabila keterangannya memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

“Kami bekerja berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena ada tantangan atau desakan dari pihak mana pun. Yang menjadi ukuran adalah kecukupan alat bukti serta konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga dipungut melalui koperasi unit desa (KUD). Selain itu, penyidik juga masih melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang telah diamankan dalam rangkaian penggeledahan.

Proses tersebut, kata Taufik, masih terus berjalan sehingga penyidik akan menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah penyidik menemukan informasi mengenai dugaan upaya penyerahan sebuah amplop oleh Suhardiman. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum menjadi dasar otomatis untuk melakukan pemanggilan.

KPK menegaskan, setiap keputusan dalam proses penyidikan akan didasarkan pada fakta hukum dan kebutuhan pembuktian guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Related posts

Babak Baru Sengketa Batas Petuanan, Kuasa Hukum Minta PN Saumlaki Eksekusi Ulang Titik Rkitu Weye

egi murad

Kortas Tipidkor Pastikan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Segera Diserahkan ke Kejagung

egi murad

Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan: Lodewyk Pusung Disebut Terlibat 500 Dapur MBG

egi murad
Bahasa lain»