Karangasem, Batavia News – Insiden kecelakaan kerja yang diduga merenggut nyawa seorang Mualim III di kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi maupun penyebab pasti kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA saat aktivitas operasional kapal berlangsung di dermaga TBBM Manggis.
Korban disebut diduga terpeleset saat berada di area sandar kapal hingga terjepit di antara lambung kapal dan dermaga. Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi. Namun demikian, informasi tersebut masih menunggu hasil investigasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Selain kronologi kejadian, muncul pula informasi mengenai dugaan keberadaan anggota keluarga awak kapal di sekitar lokasi operasional saat insiden berlangsung. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah keberadaan mereka telah sesuai dengan prosedur keamanan dan perizinan yang berlaku di kawasan objek vital nasional.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen terkait kronologi, penyebab kecelakaan, hasil investigasi internal maupun langkah evaluasi yang dilakukan pascakejadian.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada jajaran kepolisian. Kasi Humas Polres Karangasem menyampaikan bahwa hingga saat dikonfirmasi pihaknya belum menerima laporan mengenai insiden tersebut. Sementara Kapolsek Manggis juga mengaku belum memperoleh informasi terkait kejadian dimaksud. Adapun Kasat Polair Polres Karangasem menyatakan akan melakukan pengecekan setelah memperoleh informasi mengenai peristiwa tersebut.
Apabila benar insiden tersebut merupakan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa, proses investigasi dinilai penting untuk mengungkap penyebab pasti kejadian, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diterapkan sesuai ketentuan.
Beberapa aspek yang berpotensi menjadi bagian dari evaluasi antara lain penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), kepatuhan terhadap standar operasional prosedur saat proses sandar kapal, mekanisme pengawasan di area operasional, penggunaan alat pelindung diri (APD), sistem tanggap darurat, hingga mekanisme pelaporan kecelakaan kerja kepada instansi terkait.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai pengelola objek vital nasional, PT Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi internal, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PT Pertamina Patra Niaga, manajemen TBBM Manggis, aparat kepolisian, maupun pihak-pihak terkait memiliki hak jawab atas pemberitaan ini. Ruang konfirmasi tetap terbuka dan berita akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.***
