Jakarta, Batavia News — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 diwarnai kritik keras dari Serikat Pekerja Kampus (SPK). Dalam siaran persnya, SPK menilai kondisi pendidikan tinggi saat ini justru menjauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan kesejahteraan dosen yang dinilai kian terpuruk.
SPK menggambarkan profesi dosen sebagai “prekariat di menara gading”. Berdasarkan data yang mereka himpun, hampir separuh dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di sejumlah perguruan tinggi swasta, terdapat dosen dengan penghasilan di bawah Rp900 ribu. Kondisi tersebut disebut sebagai potret nyata ketimpangan serius dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, SPK menilai negara gagal menyediakan jaring pengaman upah yang layak bagi tenaga pendidik. Dalam regulasi yang ada, guru dan dosen dinilai tidak sepenuhnya masuk dalam perlindungan ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki standar upah minimum yang jelas. Parameter Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang diatur dalam undang-undang terkait juga dianggap tidak memiliki dasar perhitungan yang tegas.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan anggaran pendidikan. SPK menyoroti alokasi dana sebesar Rp223,55 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menggerus anggaran sektor pendidikan. Kebijakan tersebut disebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dosen non-ASN serta mempersempit akses terhadap tunjangan profesi.
Lebih jauh, SPK menilai adanya krisis empati dari para pemangku kebijakan. Sejumlah kebijakan dinilai merendahkan peran kampus, bahkan disebut mengarah pada praktik yang dapat mengganggu prinsip demokrasi akademik. Sistem Beban Kerja Dosen (BKD) juga dikritik karena dianggap membuka ruang tekanan administratif yang merugikan dosen.
Dalam pernyataan sikapnya, SPK menyampaikan sejumlah tuntutan strategis. Mereka berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia guna mendorong adanya penetapan upah minimum bagi pekerja kampus. Selain itu, SPK mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mereformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih inklusif terhadap profesi dosen.
SPK juga meminta transparansi dalam penyusunan anggaran negara, khususnya terkait alokasi tunjangan bagi guru dan dosen, serta mendesak penghapusan sejumlah persyaratan administratif yang dinilai memberatkan, seperti “surat lolos butuh” dan kewajiban surat tugas dalam pelaporan BKD.
Tak hanya itu, SPK secara tegas menolak praktik yang mereka sebut sebagai eksploitasi tenaga pendidik serta masuknya pendekatan militeristik dalam lingkungan pendidikan. Mereka menilai kampus seharusnya menjadi ruang independen yang menjunjung tinggi nilai akademik dan kemanusiaan.
Menutup pernyataannya, SPK mengajak seluruh civitas akademika untuk kembali pada nilai-nilai keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Mereka menyerukan solidaritas dosen dan mahasiswa untuk melawan ketimpangan serta menjaga marwah pendidikan nasional.
Siaran pers ini disampaikan oleh juru bicara SPK, yakni Irfa’i Afham, Widia Kemala Sari, Fuad Abdulgani, Dian Noeswantari, Joko Susilo, dan Dhia Al Uyun.***egi
