KLATEN, Batavia News — Aparat Bareskrim Polri kembali membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Sabtu (2/5/2026), dua orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyimpangan barang subsidi merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut, tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat kecil.
“Penyalahgunaan LPG maupun BBM bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan, baik terhadap negara maupun masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 15 April 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.
Hasilnya, pada 28 April 2026 dini hari, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang tersebut diketahui menjadi tempat praktik ilegal penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi menyita sedikitnya 1.465 tabung gas berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan yang digunakan untuk operasional distribusi ilegal.
Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun berdampak besar. Gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga komersial demi meraup keuntungan.
“Isi LPG subsidi dipindahkan menggunakan teknik tertentu ke tabung non subsidi, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi,” ungkap Irhamni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26), sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
“Kami pastikan penindakan tidak berhenti di sini. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemodal,” tegas Irhamni.
