Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Gagal Terbang

Jakarta – Praktik dugaan pemberangkatan haji ilegal kembali menjadi sorotan. Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal dari Bareskrim Polri kini tengah mengusut jaringan yang diduga memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai modus keberangkatan ke Tanah Suci.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan penyelidikan dilakukan bersama pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak pertengahan April 2026. Hasilnya, delapan calon jemaah berhasil dicegah sebelum keberangkatan karena diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

“Dari pendalaman awal, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas haji ilegal. Delapan orang tersebut kami amankan sebelum berangkat,” ujarnya dalam keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, aparat menemukan pola berulang dalam praktik ini. Sejumlah pihak diduga telah menjalankan skema serupa sejak 2024 dengan frekuensi yang tidak sedikit.

“Dari hasil sementara, aktivitas ini diduga sudah berlangsung hingga ratusan kali pemberangkatan. Modusnya menawarkan keberangkatan cepat tanpa antre dengan dalih menggunakan visa tenaga kerja,” jelasnya.

Dalam praktiknya, calon jemaah dijanjikan bisa langsung berangkat di tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang seperti prosedur resmi haji reguler. Padahal, secara aturan, masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai beberapa tahun.

Bareskrim kini membidik pihak-pihak yang berperan dalam penyediaan dokumen, termasuk perusahaan atau agen yang memfasilitasi perjalanan tersebut. Pemeriksaan saksi dan penelusuran alur administrasi terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan telusuri semua yang terlibat, mulai dari perekrut hingga pihak yang mengurus visa. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan korporasi,” tegas Irhamni.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada. Pastikan mendaftar melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko hukum maupun kerugian,” pesannya.

Sementara itu, delapan calon jemaah yang digagalkan keberangkatannya saat ini masih berada di Indonesia. Kasus ini berbeda dengan laporan sebelumnya terkait tiga WNI di Arab Saudi yang masih dalam pembahasan lintas pihak.

Penyelidikan terus berlanjut, dan aparat memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.***

Related posts

Lukisan Pendiri NU Dilelang, Perupa Jombang Semarakkan Muktamar ke-35 di Ponpes Tambakberas

egi murad

Prabowo Cari Dedi Mulyadi di Rakornas TPAKD 2026, Malah Diwakili Wagub Jabar

egi murad

352 Siswa di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG, DPR Soroti Pengawasan SPPG

egi murad
Bahasa lain»