JAKARTA, BataviaNews.co.if – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta mempercepat peralihan dari penggunaan asbes ke bahan alternatif yang lebih aman.
Sekjen KSPI Ramidi menyampaikan desakan tersebut dalam Pertemuan Regional ITUC–Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, 23–24 Oktober 2026. Ia menegaskan, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus diikuti langkah nyata untuk mencegah paparan bahan berbahaya di lingkungan kerja.
Menurut Ramidi, pekerja berhak mendapatkan tempat kerja yang aman, pengawasan efektif, serta jaminan pengobatan dan kompensasi apabila mengalami penyakit akibat kerja.
Kesaksian Kuswoyo, pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat paparan asbes pada 2017, menjadi gambaran risiko yang dihadapi buruh. Ia mengaku tidak mendapatkan alat pelindung diri yang memadai selama bekerja.
KSPI juga meminta pemerintah menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes, memperkuat pengawasan, serta menjamin akses pengobatan berkelanjutan bagi pekerja yang terdampak.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal berharap UU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar menjamin kepastian kerja, penghasilan, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
KSPI menegaskan, peralihan menuju bahan yang lebih aman harus melibatkan pekerja dan serikat pekerja, sekaligus memastikan hak serta penghidupan buruh tetap terlindungi.*(Emi)
