JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun masukan publik sekaligus mengejar target pengesahan sebelum 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan sedikitnya 20 elemen masyarakat dijadwalkan terlibat dalam rangkaian RDPU tersebut. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi, advokat hingga cendekiawan.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam RDPU terkait RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, percepatan jadwal pembahasan telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI. Melalui langkah tersebut, DPR menargetkan proses pengesahan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Selain mengundang berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara langsung, Komisi III juga membuka kesempatan bagi publik yang ingin memberikan masukan secara tertulis.
Habiburokhman menjelaskan, masyarakat yang terkendala jarak maupun tidak dapat menghadiri RDPU tetap bisa menyampaikan aspirasi melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset
Dalam rapat internal tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja, sedangkan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dipercaya menjadi wakil ketua.
Pembentukan panja menjadi bagian dari proses pembahasan RUU tersebut di lingkungan Komisi III DPR RI.
Komisi III juga memutuskan memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang menjadi dilaksanakan selama masa reses.
Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, DPR membuka ruang bagi masukan dan pandangan publik sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Target pengesahan pada pertengahan Desember 2026 menjadi tenggat yang ingin dicapai dalam agenda legislasi tersebut.
