JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta kasus dugaan operasional markas judi online (judol) di rumah dinas TNI AD di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diusut secara transparan, akuntabel, dan tuntas.
Menurut Dave, proses hukum yang terbuka diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
“Komisi I DPR RI memandang kasus ini harus ditangani secara transparan, akuntabel, dan tuntas agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” kata Dave saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 12 orang diamankan. Mereka terdiri atas 11 warga sipil dan seorang perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel yang diduga berkaitan dengan penggunaan rumah dinas tersebut untuk aktivitas perjudian online.
Dave menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kehormatan institusi militer.
“Penegakan hukum yang konsisten penting dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan publik,” ujarnya.
DPR Minta Penindakan Sesuai Ketentuan Hukum
Dave menilai dugaan keterlibatan seorang perwira dalam perkara tersebut harus diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Ia mengingatkan bahwa tindakan individu tidak serta-merta mencerminkan keseluruhan institusi.
Menurutnya, TNI memiliki sistem pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin yang harus dijalankan apabila ditemukan pelanggaran oleh prajurit.
Karena itu, penanganan perkara perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, mendukung langkah TNI untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan integritas personel, profesionalisme, dan tata kelola organisasi dalam menghadapi tantangan di era digital.
Maraknya perjudian online, menurutnya, merupakan persoalan nasional yang membutuhkan perhatian berbagai pihak, termasuk melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Kronologi Penggerebekan Rumah Dinas di KPAD Cijantung
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa rumah dinas yang diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online itu berada di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Kompleks perumahan tersebut dihuni oleh purnawirawan maupun prajurit TNI yang masih aktif. Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui merupakan rumah dinas yang ditempati seorang anggota Garnisun.
Maruli menjelaskan, warga sekitar awalnya mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut. Kecurigaan itu kemudian mendorong warga melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10/2026).
“Sehingga digerebek oleh mereka sendiri tanpa sepengetahuan. Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya,” kata Maruli saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (9/10/2026).
Setelah menerima laporan, Polisi Militer Kodam Jaya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang sama. Sebanyak 11 warga sipil diamankan, sementara 32 unit komputer disita untuk kepentingan penanganan perkara.
Selain warga sipil, seorang prajurit yang merupakan penghuni asli rumah dinas tersebut juga ditahan. Prajurit itu diduga menyewakan rumah dinas kepada pihak sipil untuk digunakan sebagai lokasi aktivitas judi online.
“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” tegas Maruli.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan penggunaan rumah dinas TNI sebagai tempat operasional judi online menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan fasilitas negara dan dugaan keterlibatan personel militer.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran setiap pihak, termasuk dugaan penyewaan rumah dinas, aktivitas yang berlangsung di dalamnya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Transparansi proses hukum dan penyampaian informasi berdasarkan hasil penyelidikan menjadi penting agar publik memperoleh penjelasan yang utuh, sementara setiap pihak tetap diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
