Nasional

MK Tak Temukan Bukti Penyerta Ijazah SMA Gibran, Permohonan Denny Indrayana Tetap Ditolak

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma milik Gibran Rakabuming Raka yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Menurut Asrul, dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades. Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” ujar Asrul dalam persidangan.

MK juga mempertimbangkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Sebaliknya, dokumen yang digunakan berupa certificate of attendance dan sejumlah dokumen akademik lainnya.

Asrul menjelaskan, certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut berbeda dengan ijazah atau sertifikat kelulusan yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Asrul.

MK kemudian membandingkan karakteristik dokumen kelulusan dengan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Secara umum, ijazah atau sertifikat pendidikan memuat pernyataan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh suatu jenjang pendidikan, disertai hasil atau nilai pendidikan yang ditempuh.

Sementara dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut, menurut MK, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Asrul.

Permohonan Tetap Tidak Dapat Diterima

Meski menemukan persoalan tersebut dalam pertimbangan hukum, MK pada akhirnya menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.Salah satu alasan utamanya adalah para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Dengan demikian, pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti penyerta ijazah Gibran merupakan bagian dari pertimbangan hukum, bukan putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (6/10/2026) malam. Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan dengan mengetukkan palu sekitar pukul 20.00 WIB.***

Related posts

Misbakhun Bantah Dikaitkan dengan Pemesanan Pita Cukai Rokok

egi murad

Bursa Jaksa Agung 2026 Menguat, Nama Tjokorda Ngurah Agung Kian Mencuat

egi murad

Komisi III DPR Segera Putuskan Nasib 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

egi murad
Bahasa lain»