Uncategorized

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Batam, Seret Nama Perusahaan hingga Pejabat

Batavia News Jakarta — Kuasa hukum warga Tangki 1000 Kota Batam, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., melaporkan dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perusakan hutan tersebut diduga dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai dan menyeret sejumlah nama pejabat.

Eduard mengatakan laporan tersebut diajukan atas nama 103 warga yang sebelumnya tinggal di wilayah Bukit Villa Tangki 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menurut Eduard, persoalan bermula ketika warga mendapat tawaran relokasi dari Zainal Lewaimang yang saat itu mewakili atau menjadi kuasa dari PT Batamas Indah Permai. Dalam tawaran tersebut, warga diberitahukan bahwa rumah dan kebun mereka akan segera digusur.

Sebagai kompensasi, warga ditawari uang paku sebesar Rp7.000.000 per rumah serta satu kavling tanah berukuran 6 x 10 meter di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Namun, kata Eduard, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai status legal kavling tersebut, apakah berasal dari alokasi resmi Badan Pengusahaan (BP) Batam atau tidak.

“Karena status kavling tidak jelas, klien kami memilih tidak menerima tawaran tersebut dan menolak untuk dipindahkan dari tempat tinggal mereka,” kata Eduard kepada media, Jumat (11/3/2026) di kawasan Depok, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Eduard menjelaskan, penolakan warga tersebut kemudian berujung pada penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 5 Juli 2023. Dalam peristiwa itu, rumah dan kebun milik warga dibongkar.

Sebagian warga melakukan perlawanan karena mempertahankan tempat tinggal mereka. Akibatnya, 11 orang warga ditangkap oleh aparat Polresta Barelang dan diproses secara hukum hingga ke Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan melawan petugas.

Seiring berjalannya waktu, pihak kuasa hukum kemudian menelusuri status lahan yang sebelumnya ditawarkan kepada warga. Pada 23 September 2024, mereka mengajukan permohonan penjelasan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang.

Dalam surat balasan tertanggal 26 September 2024, BPKH menyatakan bahwa seluruh areal yang dimohonkan untuk ditelaah berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Dari hasil penjelasan BPKH, seluruh area tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Artinya, jika benar dijadikan kavling oleh perusahaan, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Eduard.

Ia menilai dugaan perusakan hutan lindung tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara minimal 10 tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

Dalam laporan yang diajukan, pihaknya juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang dianggap mengetahui atau tidak menindaklanjuti dugaan perusakan tersebut.

Eduard menyebut beberapa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat antara lain mantan Wali Kota Batam H. Muhammad Hudi, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Kota Batam Lamhot Sinaga, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau.

Selain itu, pihaknya juga pernah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Oktober 2024 terkait dugaan tersebut.

“Namun hingga berakhirnya masa jabatan saat itu, belum ada proses hukum yang berjalan terkait laporan kami,” ujarnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Related posts

CFD Jakarta Dikunjungi 20 Ribu Orang Tiap Pekan, Konsepnya Ditiru 10 Negara

egi murad

Protes Sampul “PT NasDem Indonesia Raya TBK”, Ratusan Massa Geruduk Gedung Tempo

egi murad

Film Mahasiswa UPN Jawa Timur “Allegory of a Woman” Tembus Borderless Film Festival di Boston Meski Hanya 1 Hari Shooting

egi murad
Bahasa lain»