Maluku

Menagih Kejelasan HPH Yamdena: Antara Janji Penutupan dan Nasib Hutan Adat Tanimbar

TANIMBAR, BATAVIANEWS.co.id — Hutan di Pulau Yamdena, Kepulauan Tanimbar, Maluku, bukan sekadar bentang alam yang memiliki nilai ekonomi. Bagi masyarakat adat setempat, kawasan hutan berkaitan erat dengan sumber kehidupan, ruang budaya, serta keberlangsungan generasi.

Karena itu, persoalan pengelolaan hutan di Yamdena tidak semestinya hanya dilihat dari sisi investasi atau pemanfaatan hasil hutan. Ada kepentingan masyarakat adat, lingkungan hidup, dan masa depan ekosistem yang harus ditempatkan dalam satu meja pembahasan.

Sorotan terhadap aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Yamdena kembali menguat. PT Karya Jaya Berdikari (KJB) disebut memiliki konsesi kehutanan di kawasan tersebut dengan luas sekitar 93.980 hektare sejak 2009. Berbagai kelompok masyarakat sipil dan elemen masyarakat adat selama ini menyuarakan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.

Sejumlah tudingan juga diarahkan terhadap dampak aktivitas kehutanan, mulai dari berkurangnya tutupan hutan, gangguan terhadap sumber air, hingga kekhawatiran terhadap wilayah adat dan sumber penghidupan masyarakat.

Namun, berbagai tudingan tersebut tetap perlu diuji melalui data, dokumen perizinan, pemeriksaan lapangan, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Hutan Yamdena dan Kekhawatiran MasyarakatKekhawatiran masyarakat tidak muncul tanpa alasan.Hutan memiliki fungsi penting bagi pulau-pulau kecil seperti Yamdena. Kerusakan tutupan hutan berpotensi memengaruhi tata air, kondisi tanah, keanekaragaman hayati, serta sumber pangan masyarakat.

Pohon Torem atau Intsia bijuga juga menjadi salah satu kekayaan hayati yang mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai hutan Yamdena.

Di sisi lain, masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah petuanan yang tidak selalu dapat disederhanakan menjadi persoalan batas konsesi di atas peta.

Persoalan mengenai batas wilayah, pemanfaatan hutan, serta hak masyarakat adat karena itu membutuhkan transparansi dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Janji Penutupan Harus Diikuti Keputusan yang Jelas

Pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, mengenai komitmen terhadap penutupan HPH Yamdena menjadi perhatian publik.

Pemerintah daerah memang memiliki posisi penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, pernyataan politik tidak cukup jika tidak diikuti langkah administratif dan hukum yang jelas sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pertanyaan publik kemudian sederhana:

Jika memang akan ditutup, bagaimana mekanismenya?

Apakah sudah ada evaluasi izin? Apakah terdapat keputusan pembekuan atau penghentian kegiatan? Lembaga mana yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir? Bagaimana nasib masyarakat dan lingkungan apabila kegiatan dihentikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.

Jangan Biarkan Konflik Berlarut

LSM Altar dalam catatan yang disebutkan per September 2026 menyoroti belum terlihatnya regulasi turunan maupun keputusan resmi yang secara konkret merealisasikan rencana penutupan HPH.

Catatan tersebut merupakan pandangan dan temuan organisasi masyarakat sipil yang masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan PT KJB.

Pemerintah perlu membuka dokumen dan dasar hukum pengelolaan konsesi. Perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai aktivitas dan kewajiban dalam wilayah konsesinya. Sementara masyarakat adat harus mendapatkan ruang yang layak untuk menyampaikan keberatan maupun tuntutannya.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan, mekanisme penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saatnya Negara Memberikan Kepastian

Hutan Yamdena tidak boleh menjadi ruang abu-abu antara janji pemerintah, kepentingan ekonomi, dan keresahan masyarakat.

Apabila izin dinilai bermasalah, pemerintah harus menjelaskan dasar dan mekanisme penyelesaiannya. Jika izin tetap dinyatakan berlaku, pemerintah juga wajib memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak masyarakat serta perlindungan lingkungan.

Yang dibutuhkan masyarakat Tanimbar bukan sekadar pernyataan bahwa HPH akan ditutup.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi, perlindungan wilayah adat, dan jaminan keberlanjutan lingkungan.

Pada akhirnya, penyelesaian Yamdena harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang terbuka, bukan melalui tarik-menarik kepentingan.

Hutan Yamdena adalah ruang hidup masyarakat Tanimbar. Karena itu, setiap keputusan mengenai masa depannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan generasi yang akan datang.

“Batavia News menyajikan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam persoalan HPH Yamdena serta membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.”.*(Petrus)

Related posts

David Rengrengulu Tembus 10 Besar Bintang Radio 2026, Perjuangkan Tiket ke Panggung Nasional

egi murad

Andreas Mathias Go Umumkan Pergantian Pemred Jurnal Kepulauan News

egi murad

Uskup Seno Ngutra Tiba di Tanimbar, Kunjungan Kanonik Diisi Penetapan Paroki dan Penguatan Iman

egi murad
Bahasa lain»