Nasional

Tilang Elektronik Makin Terintegrasi, Korlantas Hubungkan Polisi, Pengadilan hingga Kejaksaan”.

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penegakan hukum lalu lintas ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).

Melalui sistem tersebut, proses penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisian diarahkan terhubung dengan penyelesaian perkara di Pengadilan hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

Integrasi ini ditujukan untuk mempercepat proses penegakan hukum tilang elektronik sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu pengembangan yang didorong Korlantas adalah penggunaan dashboard bersama yang dapat digunakan lembaga terkait untuk memantau perjalanan suatu perkara. Data penindakan, putusan pengadilan hingga pembayaran denda dapat dipantau melalui sistem yang saling terhubung.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan, integrasi tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum tilang.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” ujar Made Agus.

Menurutnya, keterhubungan data menjadi salah satu unsur penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” katanya.

Pembayaran Denda Terhubung Sistem Penerimaan Negara

Korlantas juga mendorong pembenahan mekanisme pembayaran denda tilang secara elektronik.

Pembayaran masyarakat diarahkan terhubung langsung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi. Setiap transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga status pembayaran dapat ditelusuri oleh lembaga yang berkepentingan.

Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pencatatan penerimaan sekaligus mengurangi potensi dana tertahan akibat proses administrasi yang masih terpisah.

Bagi masyarakat, sistem pembayaran terintegrasi juga memberikan kepastian mengenai status kewajiban denda setelah transaksi dilakukan.

Rekonsiliasi Data Beralih ke Sistem Elektronik

Integrasi CJS juga mengubah pola administrasi antara lembaga penegak hukum.

Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran serta penerimaan dapat saling terhubung dalam sistem. Proses pencocokan dan verifikasi data pun dapat dilakukan secara elektronik tanpa sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik.

Kondisi tersebut diharapkan membuat proses rekonsiliasi lebih efisien sekaligus menekan kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan antarinstansi.

Dengan tersedianya data secara terintegrasi, monitoring terhadap perkembangan perkara juga dapat dilakukan lebih cepat.

Korlantas Dorong Sertifikasi Petugas

Transformasi digital tidak hanya menyangkut pembangunan sistem. Korlantas juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan penegakan hukum elektronik.

Sertifikasi diarahkan untuk memastikan petugas memiliki kompetensi dan pemahaman sesuai standar dalam menjalankan sistem, mulai dari pengelolaan data dan penindakan hingga proses penyelesaian perkara serta pembayaran dan pencatatan penerimaan.

Dengan demikian, digitalisasi ETLE diharapkan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga ditopang petugas yang memiliki kompetensi sesuai tugas dan kewenangannya.

Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan dalam Satu Ekosistem

Penguatan integrasi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam focus group discussion (FGD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sejumlah pemangku kepentingan terkait pelayanan penegakan hukum elektronik tilang.

Melalui konsep CJS, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan memiliki keterhubungan data serta proses sesuai kewenangan masing-masing.

Integrasi tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan membuat proses penyelesaian perkara tilang lebih terukur.

Bagi masyarakat, pengembangan sistem ini ditujukan untuk membuat proses tilang elektronik menjadi lebih sederhana. Informasi mengenai perkara dan kewajiban pembayaran dapat diproses secara digital, sedangkan transaksi denda tercatat melalui kanal resmi.

Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional. Dashboard lintas lembaga, sistem pembayaran elektronik, rekonsiliasi berbasis data serta sertifikasi petugas menjadi bagian dari upaya membangun penegakan hukum lalu lintas yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.***

Related posts

Demo Mahasiswa dan Ormas Warnai Jakarta, Pengamanan Diperketat

egi murad

GUBERNUR PRAMONO AJAK LDII PERKUAT SINERGI DENGAN PEMPROV DKI JAKARTA

batavia

RUU Perampasan Aset Dikebut! Komisi III Targetkan Disahkan Desember 2026

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»