Uncategorized

Harta Irene Putrie Naik 105 Persen, Pengawasan LHKPN KPK Disorot

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Peran Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tidak hanya tertuju pada proses penanganan perkara, tetapi juga terhadap rekam jejak serta profil anggota Tim 9. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah jaksa Irene Putrie.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Irene tercatat sebesar Rp7.726.684.233 pada 2020.

Lima tahun kemudian, nilai kekayaan yang tercatat dalam LHKPN tersebut menjadi Rp15.851.629.920 pada 2025. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp8,12 miliar atau lebih dari 105 persen dibandingkan nilai yang dilaporkan pada 2020.

Kenaikan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap kewajaran pertumbuhan harta kekayaan pejabat negara, khususnya di lingkungan aparat penegak hukum.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menilai KPK perlu memperkuat mekanisme pemeriksaan LHKPN sehingga pelaporan harta kekayaan tidak berhenti sebatas pemenuhan kewajiban administratif.

“Karena ke depan Undang-Undang Perampasan Aset itu muaranya dari laporan harta kekayaan para pejabat tersebut,” kata Kamilov di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Menurut Kamilov, kenaikan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar semestinya menjadi alasan bagi KPK untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi. Ia menilai keberadaan LHKPN seharusnya dapat menjadi instrumen pengawasan terhadap potensi kekayaan yang berasal dari sumber tidak sah.

“Sayangnya sifat laporan harta kekayaan ini hanya bentuk administratif saja, bukan untuk membuat tindakan yang nyata kepada para pejabat yang berperilaku koruptif,” ujarnya.

Mantan Jaksa KPK Tak Otomatis Lebih Berintegritas

Kamilov juga menyoroti anggapan bahwa jaksa yang pernah bertugas di KPK secara otomatis memiliki tingkat integritas yang lebih tinggi.

Menurutnya, latar belakang tempat seseorang pernah bertugas tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran integritas. Sistem pengawasan serta lingkungan kerja yang tegas dinilai lebih menentukan dalam menjaga perilaku aparat penegak hukum.

“Lingkungan kerja dan pengawasan yang tegas dan tegak lurus dengan aturan itu yang sedikit bisa merubah perilaku penegak hukum saat ini,” katanya.

Irene Putrie sendiri diketahui merupakan salah satu anggota Tim 9 Kejagung yang menangani dugaan perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

KPK Berwenang Klarifikasi LHKPN

Kewenangan KPK dalam pengelolaan LHKPN memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dengan pertumbuhan harta yang dilaporkan, KPK dapat melakukan klarifikasi untuk mengetahui sumber perolehan kekayaan tersebut.

Kamilov mengatakan, apabila dari proses tersebut ditemukan indikasi bahwa aset diperoleh dari tindak pidana, maka dapat dilakukan penelusuran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan indikasi perolehan aset yang bersumber dari tindak pidana, hal tersebut dapat dijerat berdasarkan ketentuan gratifikasi atau suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Sorotan terhadap data LHKPN tersebut pada akhirnya kembali menempatkan transparansi dan pengawasan kekayaan pejabat negara sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.***

Related posts

Protes Sampul “PT NasDem Indonesia Raya TBK”, Ratusan Massa Geruduk Gedung Tempo

egi murad

Tangis Egi Fazri Pecah Usai Pulang Umrah, Momen di Depan Ka’bah Tak Terlupakan

egi murad

Menteri ESDM Pimpin Sidang DEN, Pemerintah Jaga Ketahanan Energi di Tengah Gejolak Global

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»