JAKARTA, BATAVIA NEWS — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan artis Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan memasuki babak baru. Laporan terhadap Ruben telah dicabut oleh pihak pelapor.
Kepolisian selanjutnya akan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) untuk mempertemukan kedua pihak guna menyelesaikan perkara secara damai.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, pencabutan laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Menurut Joko, setelah proses RJ dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila seluruh proses telah memenuhi ketentuan, penyidikan perkara akan dihentikan.
“Setelah RJ, penyidik akan melakukan gelar perkara yang tujuannya untuk menghentikan penyidikan,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Jika kesepakatan damai tercapai dan proses penghentian penyidikan disetujui sesuai prosedur, kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut akan gugur demi hukum.
Joko menyebut proses penyelesaian perkara nantinya berkaitan dengan pencabutan laporan serta penerbitan SP3 setelah seluruh tahapan RJ dan gelar perkara dilaksanakan.
Berawal dari Tawaran Investasi
Kasus yang menyeret Ruben Onsu tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, pelapor tercatat berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Menurut kepolisian, perkara bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut.
Korban selanjutnya menyerahkan sejumlah modal dengan kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh dari investasi tersebut.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Modal yang sebelumnya diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, keuntungan belum didapatkan dan modal juga belum dikembalikan. Karena itu korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Joko dalam keterangannya sebelumnya.
Kini, perkara tersebut berada dalam tahapan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Kepolisian masih harus menjalankan tahapan RJ dan gelar perkara sebelum penyidikan secara resmi dihentikan.***
